Korupsi Pemkot Semarang, Mbak Ita dan Suami Dihukum 5 dan 7 Tahun Penjara

Alfian Winanto | Suara.com

Rabu, 27 Agustus 2025 | 15:12 WIB
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024 Hevearita Gunaryanti Rahayu (kanan) bersama suaminya Alwin Basri (kiri) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/8/2025). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/bar]
    Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024 Hevearita Gunaryanti Rahayu (kanan) bersama suaminya Alwin Basri (kiri) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/8/2025). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/bar]
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024 Hevearita Gunaryanti Rahayu (kanan) bersama suaminya Alwin Basri (kiri) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/8/2025). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/bar]
    Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024 Hevearita Gunaryanti Rahayu (kanan) bersama suaminya Alwin Basri (kiri) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/8/2025). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/bar]
  • Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kota Semarang Gatot Sarwadi (kanan) memimpin sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024 dengan terdakwa Hevearita Gunaryanti Rahayu (kedua kiri) bersama suaminya Alwin Basri (kiri) di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/8/2025). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/bar]
    Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kota Semarang Gatot Sarwadi (kanan) memimpin sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024 dengan terdakwa Hevearita Gunaryanti Rahayu (kedua kiri) bersama suaminya Alwin Basri (kiri) di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/8/2025). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/bar]
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024 Hevearita Gunaryanti Rahayu (kedua kiri) bersama suaminya Alwin Basri (kedua kanan) berjalan keluar usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/8/2025). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/bar]
    Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024 Hevearita Gunaryanti Rahayu (kedua kiri) bersama suaminya Alwin Basri (kedua kanan) berjalan keluar usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/8/2025). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/bar]
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024 Hevearita Gunaryanti Rahayu berada di dalam mobil tahanan usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/8/2025). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/bar]
    Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024 Hevearita Gunaryanti Rahayu berada di dalam mobil tahanan usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/8/2025). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/bar]
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024 Hevearita Gunaryanti Rahayu (kanan) bersama suaminya Alwin Basri (kiri) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/8/2025). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/bar]
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024 Hevearita Gunaryanti Rahayu (kanan) bersama suaminya Alwin Basri (kiri) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/8/2025). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/bar]
  • Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kota Semarang Gatot Sarwadi (kanan) memimpin sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024 dengan terdakwa Hevearita Gunaryanti Rahayu (kedua kiri) bersama suaminya Alwin Basri (kiri) di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/8/2025). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/bar]
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024 Hevearita Gunaryanti Rahayu (kedua kiri) bersama suaminya Alwin Basri (kedua kanan) berjalan keluar usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/8/2025). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/bar]
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024 Hevearita Gunaryanti Rahayu berada di dalam mobil tahanan usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/8/2025). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/bar]

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024 Hevearita Gunaryanti Rahayu (kanan) bersama suaminya Alwin Basri (kiri) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/8/2025).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis untuk Mba Ita dan Suaminya Alwin Basri dalam kasus tindak pidana korupsi di pemerintah kota tersebut pada kurun waktu 2022 hingga 2024.

Majelis Hakim memvonis mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta serta membayar uang pengganti Rp683,2 juta.

Sementara untuk suaminya Alwin Basri yang juga mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024 divonis hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta serta membayar uang pengganti Rp4 miliar. [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/bar]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Momen Anwar Usman Pingsan Usai Purnabakti di Gedung MK

Momen Anwar Usman Pingsan Usai Purnabakti di Gedung MK

Foto | Senin, 13 April 2026 | 20:28 WIB

Rentetan OTT Kepala Daerah, Tito Sebut Ada Masalah Mendasar dalam Rekrutmen Pilkada

Rentetan OTT Kepala Daerah, Tito Sebut Ada Masalah Mendasar dalam Rekrutmen Pilkada

News | Senin, 13 April 2026 | 18:15 WIB

Awal 2026 yang Kelam, Ini Deretan Kepala Daerah dan Pejabat yang Terjaring OTT KPK

Awal 2026 yang Kelam, Ini Deretan Kepala Daerah dan Pejabat yang Terjaring OTT KPK

Lifestyle | Senin, 13 April 2026 | 16:10 WIB

Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial

Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial

News | Sabtu, 11 April 2026 | 22:57 WIB

Daftar Kepala Daerah Kena OTT KPK di 2026, Terbaru Bupati Tulungagung

Daftar Kepala Daerah Kena OTT KPK di 2026, Terbaru Bupati Tulungagung

Lifestyle | Sabtu, 11 April 2026 | 16:41 WIB

Kejagung Masih Buru Riza Chalid, Jampidsus: Jangan Dibuka Keberadaannya, Nanti Kabur Lagi

Kejagung Masih Buru Riza Chalid, Jampidsus: Jangan Dibuka Keberadaannya, Nanti Kabur Lagi

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:33 WIB

KPK Bongkar Dugaan Perintah Fadia Arafiq: ASN Diminta Menangkan Perusahaan Tertentu di Proyek Pemkab

KPK Bongkar Dugaan Perintah Fadia Arafiq: ASN Diminta Menangkan Perusahaan Tertentu di Proyek Pemkab

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:57 WIB

Rumah Saksi Kasus Ijon Bekasi Dibakar, Eks Penyidik KPK: Teror Serius terhadap Pemberantasan Korupsi

Rumah Saksi Kasus Ijon Bekasi Dibakar, Eks Penyidik KPK: Teror Serius terhadap Pemberantasan Korupsi

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:44 WIB

Akankah KPK Panggil Nusron Wahid Terkait Skandal Kuota Haji? Ini Penjelasan Jubir

Akankah KPK Panggil Nusron Wahid Terkait Skandal Kuota Haji? Ini Penjelasan Jubir

News | Jum'at, 10 April 2026 | 15:55 WIB

Terkini

Momen Pertemuan Prabowo dan Putin di Istana Kremlin

Momen Pertemuan Prabowo dan Putin di Istana Kremlin

Foto | Selasa, 14 April 2026 | 07:00 WIB

Dominan Sejak Awal, Timnas Indonesia U-17 Gulung Timor Leste 4-0

Dominan Sejak Awal, Timnas Indonesia U-17 Gulung Timor Leste 4-0

Foto | Selasa, 14 April 2026 | 06:00 WIB

Momen Anwar Usman Pingsan Usai Purnabakti di Gedung MK

Momen Anwar Usman Pingsan Usai Purnabakti di Gedung MK

Foto | Senin, 13 April 2026 | 20:28 WIB

Anwar Usman Lepas Jabatan, MK Sambut Liliek Prisbawono dan Adies Kadir

Anwar Usman Lepas Jabatan, MK Sambut Liliek Prisbawono dan Adies Kadir

Foto | Senin, 13 April 2026 | 20:19 WIB

Akses Ditutup Ahli Waris, 8 Ruang Kelasa di SDN Bunisari Tak Bisa Dipakai

Akses Ditutup Ahli Waris, 8 Ruang Kelasa di SDN Bunisari Tak Bisa Dipakai

Foto | Senin, 13 April 2026 | 19:23 WIB

Revitalisasi Jalur Kaldera Tengger, Kurangi Kepadatan Wisata di Bromo

Revitalisasi Jalur Kaldera Tengger, Kurangi Kepadatan Wisata di Bromo

Foto | Senin, 13 April 2026 | 19:08 WIB

103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Resmi Diluncurkan

103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Resmi Diluncurkan

Foto | Senin, 13 April 2026 | 18:54 WIB

Unduhan Tembus 400 Juta, inDrive Perluas Layanan dan Pasar

Unduhan Tembus 400 Juta, inDrive Perluas Layanan dan Pasar

Foto | Senin, 13 April 2026 | 18:25 WIB

Penampakan Gunungan Uang Rp11,42 Triliun, Hasil Denda hingga Tipikor

Penampakan Gunungan Uang Rp11,42 Triliun, Hasil Denda hingga Tipikor

Foto | Jum'at, 10 April 2026 | 18:58 WIB

Aksi Jumat untuk Palestina di depan Kedubes AS

Aksi Jumat untuk Palestina di depan Kedubes AS

Foto | Jum'at, 10 April 2026 | 18:35 WIB