Suara.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024 Hevearita Gunaryanti Rahayu (kanan) bersama suaminya Alwin Basri (kiri) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/8/2025).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis untuk Mba Ita dan Suaminya Alwin Basri dalam kasus tindak pidana korupsi di pemerintah kota tersebut pada kurun waktu 2022 hingga 2024.
Majelis Hakim memvonis mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta serta membayar uang pengganti Rp683,2 juta.
Sementara untuk suaminya Alwin Basri yang juga mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024 divonis hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta serta membayar uang pengganti Rp4 miliar. [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/bar]