Korupsi Pemkot Semarang, Mbak Ita dan Suami Dihukum 5 dan 7 Tahun Penjara

Alfian Winanto

Rabu, 27 Agustus 2025 | 15:12 WIB
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024 Hevearita Gunaryanti Rahayu (kanan) bersama suaminya Alwin Basri (kiri) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/8/2025). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/bar]
    Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024 Hevearita Gunaryanti Rahayu (kanan) bersama suaminya Alwin Basri (kiri) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/8/2025). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/bar]
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024 Hevearita Gunaryanti Rahayu (kanan) bersama suaminya Alwin Basri (kiri) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/8/2025). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/bar]
    Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024 Hevearita Gunaryanti Rahayu (kanan) bersama suaminya Alwin Basri (kiri) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/8/2025). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/bar]
  • Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kota Semarang Gatot Sarwadi (kanan) memimpin sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024 dengan terdakwa Hevearita Gunaryanti Rahayu (kedua kiri) bersama suaminya Alwin Basri (kiri) di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/8/2025). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/bar]
    Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kota Semarang Gatot Sarwadi (kanan) memimpin sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024 dengan terdakwa Hevearita Gunaryanti Rahayu (kedua kiri) bersama suaminya Alwin Basri (kiri) di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/8/2025). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/bar]
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024 Hevearita Gunaryanti Rahayu (kedua kiri) bersama suaminya Alwin Basri (kedua kanan) berjalan keluar usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/8/2025). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/bar]
    Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024 Hevearita Gunaryanti Rahayu (kedua kiri) bersama suaminya Alwin Basri (kedua kanan) berjalan keluar usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/8/2025). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/bar]
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024 Hevearita Gunaryanti Rahayu berada di dalam mobil tahanan usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/8/2025). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/bar]
    Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024 Hevearita Gunaryanti Rahayu berada di dalam mobil tahanan usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/8/2025). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/bar]
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024 Hevearita Gunaryanti Rahayu (kanan) bersama suaminya Alwin Basri (kiri) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/8/2025). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/bar]
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024 Hevearita Gunaryanti Rahayu (kanan) bersama suaminya Alwin Basri (kiri) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/8/2025). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/bar]
  • Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kota Semarang Gatot Sarwadi (kanan) memimpin sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024 dengan terdakwa Hevearita Gunaryanti Rahayu (kedua kiri) bersama suaminya Alwin Basri (kiri) di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/8/2025). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/bar]
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024 Hevearita Gunaryanti Rahayu (kedua kiri) bersama suaminya Alwin Basri (kedua kanan) berjalan keluar usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/8/2025). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/bar]
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024 Hevearita Gunaryanti Rahayu berada di dalam mobil tahanan usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/8/2025). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/bar]

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024 Hevearita Gunaryanti Rahayu (kanan) bersama suaminya Alwin Basri (kiri) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/8/2025).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis untuk Mba Ita dan Suaminya Alwin Basri dalam kasus tindak pidana korupsi di pemerintah kota tersebut pada kurun waktu 2022 hingga 2024.

Majelis Hakim memvonis mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta serta membayar uang pengganti Rp683,2 juta.

Sementara untuk suaminya Alwin Basri yang juga mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024 divonis hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta serta membayar uang pengganti Rp4 miliar. [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/bar]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Oknum Hakim Terima Suap Rp1 M, Uangnya Dipakai Buat Main Judol dan Bisnis Umrah

Viral Oknum Hakim Terima Suap Rp1 M, Uangnya Dipakai Buat Main Judol dan Bisnis Umrah

Entertainment | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:40 WIB

Keluarga Korban Mei 98 Tagih Nyali Prabowo: Kami Lelah Diombang-ambing Bak Bola Pingpong

Keluarga Korban Mei 98 Tagih Nyali Prabowo: Kami Lelah Diombang-ambing Bak Bola Pingpong

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 13:02 WIB

Aseng Tak Mungkin Main Sendiri, Eks Pimpinan KPK Minta Jaksa Kejar Pejabat Pemberi Izin

Aseng Tak Mungkin Main Sendiri, Eks Pimpinan KPK Minta Jaksa Kejar Pejabat Pemberi Izin

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:22 WIB

Istri Ungkap Gus Yaqut Tak Pernah Cerita Kasus Haji ke Keluarga: Biar Sama Lawyer Saja

Istri Ungkap Gus Yaqut Tak Pernah Cerita Kasus Haji ke Keluarga: Biar Sama Lawyer Saja

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 14:45 WIB

Lebaran Pilu di Penjara, Istri Gus Yaqut Curhat Kondisi Suaminya: Sakit Rasanya...

Lebaran Pilu di Penjara, Istri Gus Yaqut Curhat Kondisi Suaminya: Sakit Rasanya...

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 14:38 WIB

Noel Ebenezer Curhat ke Istri Ingin Cepat-Cepat Divonis

Noel Ebenezer Curhat ke Istri Ingin Cepat-Cepat Divonis

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 14:26 WIB

Rocky Gerung Sebut Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rocky Gerung Sebut Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:25 WIB

Eksaminasi Putusan Kerry Riza, Guru Besar UI Nilai Unsur Pidana Tak Terbukti

Eksaminasi Putusan Kerry Riza, Guru Besar UI Nilai Unsur Pidana Tak Terbukti

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 17:25 WIB

Daredevil: Born Again Season 1, Sajikan Tema Keadian dan Korupsi Kekuasaan!

Daredevil: Born Again Season 1, Sajikan Tema Keadian dan Korupsi Kekuasaan!

Your Say | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:20 WIB

Kejagung Tahan Eks Ombudsman Yeka Hendra Terkait Korupsi Minyak Goreng

Kejagung Tahan Eks Ombudsman Yeka Hendra Terkait Korupsi Minyak Goreng

Foto | Selasa, 26 Mei 2026 | 08:00 WIB

Terkini

Di Antara Dingin, Doa, dan Cahaya Subuh Al-Aqsa

Di Antara Dingin, Doa, dan Cahaya Subuh Al-Aqsa

Foto | Minggu, 31 Mei 2026 | 10:00 WIB

Bundaran HI Bermandikan Cahaya Waisak dalam Illumination of Jakarta

Bundaran HI Bermandikan Cahaya Waisak dalam Illumination of Jakarta

Foto | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:19 WIB

Prosesi Sakral Pengambilan Api Dharma Waisak Digelar di Mrapen

Prosesi Sakral Pengambilan Api Dharma Waisak Digelar di Mrapen

Foto | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:30 WIB

Suasana Mina Dipenuhi Jamaah Haji Seusai Lempar Jumrah

Suasana Mina Dipenuhi Jamaah Haji Seusai Lempar Jumrah

Foto | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:00 WIB

Potret Terkini Lumpur Lapindo di Usia 20 Tahun Bencana

Potret Terkini Lumpur Lapindo di Usia 20 Tahun Bencana

Foto | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:30 WIB

Akibat Saluran Air Rusak, Jalan Raya Lenteng Agung Ambles

Akibat Saluran Air Rusak, Jalan Raya Lenteng Agung Ambles

Foto | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:05 WIB

Penumpang KA Cikuray Tembus 2,2 Juta Orang Sejak 2022

Penumpang KA Cikuray Tembus 2,2 Juta Orang Sejak 2022

Foto | Jum'at, 29 Mei 2026 | 16:00 WIB

Destinasi Wisata Jatiluwih Sabet Asian Tourism & Hospitality Awards

Destinasi Wisata Jatiluwih Sabet Asian Tourism & Hospitality Awards

Foto | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:30 WIB

Prosesi Lempar Jumrah Aqabah Warnai Rangkaian Ibadah Haji 1447 H

Prosesi Lempar Jumrah Aqabah Warnai Rangkaian Ibadah Haji 1447 H

Foto | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:05 WIB

Musim Tuna Tiba, Nelayan Sendang Biru Kebanjiran Tangkapan

Musim Tuna Tiba, Nelayan Sendang Biru Kebanjiran Tangkapan

Foto | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:55 WIB