Korupsi Pemkot Semarang, Mbak Ita dan Suami Dihukum 5 dan 7 Tahun Penjara

Alfian Winanto

Rabu, 27 Agustus 2025 | 15:12 WIB
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024 Hevearita Gunaryanti Rahayu (kanan) bersama suaminya Alwin Basri (kiri) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/8/2025). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/bar]
    Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024 Hevearita Gunaryanti Rahayu (kanan) bersama suaminya Alwin Basri (kiri) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/8/2025). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/bar]
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024 Hevearita Gunaryanti Rahayu (kanan) bersama suaminya Alwin Basri (kiri) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/8/2025). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/bar]
    Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024 Hevearita Gunaryanti Rahayu (kanan) bersama suaminya Alwin Basri (kiri) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/8/2025). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/bar]
  • Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kota Semarang Gatot Sarwadi (kanan) memimpin sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024 dengan terdakwa Hevearita Gunaryanti Rahayu (kedua kiri) bersama suaminya Alwin Basri (kiri) di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/8/2025). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/bar]
    Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kota Semarang Gatot Sarwadi (kanan) memimpin sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024 dengan terdakwa Hevearita Gunaryanti Rahayu (kedua kiri) bersama suaminya Alwin Basri (kiri) di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/8/2025). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/bar]
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024 Hevearita Gunaryanti Rahayu (kedua kiri) bersama suaminya Alwin Basri (kedua kanan) berjalan keluar usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/8/2025). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/bar]
    Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024 Hevearita Gunaryanti Rahayu (kedua kiri) bersama suaminya Alwin Basri (kedua kanan) berjalan keluar usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/8/2025). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/bar]
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024 Hevearita Gunaryanti Rahayu berada di dalam mobil tahanan usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/8/2025). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/bar]
    Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024 Hevearita Gunaryanti Rahayu berada di dalam mobil tahanan usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/8/2025). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/bar]
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024 Hevearita Gunaryanti Rahayu (kanan) bersama suaminya Alwin Basri (kiri) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/8/2025). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/bar]
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024 Hevearita Gunaryanti Rahayu (kanan) bersama suaminya Alwin Basri (kiri) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/8/2025). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/bar]
  • Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kota Semarang Gatot Sarwadi (kanan) memimpin sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024 dengan terdakwa Hevearita Gunaryanti Rahayu (kedua kiri) bersama suaminya Alwin Basri (kiri) di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/8/2025). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/bar]
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024 Hevearita Gunaryanti Rahayu (kedua kiri) bersama suaminya Alwin Basri (kedua kanan) berjalan keluar usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/8/2025). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/bar]
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024 Hevearita Gunaryanti Rahayu berada di dalam mobil tahanan usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/8/2025). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/bar]

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024 Hevearita Gunaryanti Rahayu (kanan) bersama suaminya Alwin Basri (kiri) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/8/2025).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis untuk Mba Ita dan Suaminya Alwin Basri dalam kasus tindak pidana korupsi di pemerintah kota tersebut pada kurun waktu 2022 hingga 2024.

Majelis Hakim memvonis mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta serta membayar uang pengganti Rp683,2 juta.

Sementara untuk suaminya Alwin Basri yang juga mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024 divonis hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta serta membayar uang pengganti Rp4 miliar. [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/bar]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud MD Soroti Kasus MBG di Depan Mahasiswa: Bukti Hukum Tumpul ke Atas!

Mahfud MD Soroti Kasus MBG di Depan Mahasiswa: Bukti Hukum Tumpul ke Atas!

Video | Jum'at, 11 September 2026 | 17:20 WIB

Diduga Jadi Pengepul dan Setor Rp1,12 M, Guru SMA di Tasikmalaya Terseret Kasus Korupsi Unsoed

Diduga Jadi Pengepul dan Setor Rp1,12 M, Guru SMA di Tasikmalaya Terseret Kasus Korupsi Unsoed

News | Jum'at, 11 September 2026 | 18:45 WIB

KPK Periksa 3 Saksi Baru dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Rp145,5 Miliar

KPK Periksa 3 Saksi Baru dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Rp145,5 Miliar

News | Jum'at, 11 September 2026 | 16:20 WIB

Korupsi KPR Bank Himbara, 2 Pegawai Bank Jadi Tersangka Baru

Korupsi KPR Bank Himbara, 2 Pegawai Bank Jadi Tersangka Baru

News | Jum'at, 11 September 2026 | 15:36 WIB

Jejak Hubungan Bupati Pemalang dan Ayah Staf KPK, Ada Peran Oknum DPRD Jateng

Jejak Hubungan Bupati Pemalang dan Ayah Staf KPK, Ada Peran Oknum DPRD Jateng

News | Jum'at, 11 September 2026 | 13:58 WIB

Saksi Bantah Aliran USD 271.500 ke Yaqut, Kuasa Hukum: Tuduhan Sudah Runtuh

Saksi Bantah Aliran USD 271.500 ke Yaqut, Kuasa Hukum: Tuduhan Sudah Runtuh

News | Kamis, 10 September 2026 | 20:31 WIB

Dito Ariotedjo Muncul di Pengadilan Tipikor, Jadi Saksi Kasus Kuota Haji

Dito Ariotedjo Muncul di Pengadilan Tipikor, Jadi Saksi Kasus Kuota Haji

Video | Kamis, 10 September 2026 | 17:25 WIB

Penjelasan KPK Soal Segel Ruangan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Hilang Saat Disidik

Penjelasan KPK Soal Segel Ruangan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Hilang Saat Disidik

News | Kamis, 10 September 2026 | 18:20 WIB

Eks Menpora Dito Sebut Yaqut Tak Terlibat dalam Pembahasan Kuota Haji Jokowi dan Arab Saudi

Eks Menpora Dito Sebut Yaqut Tak Terlibat dalam Pembahasan Kuota Haji Jokowi dan Arab Saudi

News | Kamis, 10 September 2026 | 17:16 WIB

Nama Prabowo Disebut di Sidang Kasus Haji, Yaqut Pertanyakan Foto di Paris

Nama Prabowo Disebut di Sidang Kasus Haji, Yaqut Pertanyakan Foto di Paris

News | Kamis, 10 September 2026 | 16:37 WIB

Terkini

Ulasan 18 Again: Penyesalan yang Mengajarkan Arti Memahami Keluarga

Ulasan 18 Again: Penyesalan yang Mengajarkan Arti Memahami Keluarga

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 09:44 WIB

Pentingnya Mengurai Benang Kusut Pikiran lewat Journaling

Pentingnya Mengurai Benang Kusut Pikiran lewat Journaling

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 09:43 WIB

Tancap Gas di Asia Tenggara, Changan Ambil Alih Operasional Bisnis di Filipina

Tancap Gas di Asia Tenggara, Changan Ambil Alih Operasional Bisnis di Filipina

Otomotif | Sabtu, 12 September 2026 | 09:39 WIB

Apa Perbedaan Sun Sign, Moon Sign, Rising Sign, dan Venus Sign dalam Kepribadian Seseorang?

Apa Perbedaan Sun Sign, Moon Sign, Rising Sign, dan Venus Sign dalam Kepribadian Seseorang?

Lifestyle | Sabtu, 12 September 2026 | 09:35 WIB

Prediksi Persija vs Persib: Duel Klasik Kembali ke GBK, Siapa Lebih Unggul?

Prediksi Persija vs Persib: Duel Klasik Kembali ke GBK, Siapa Lebih Unggul?

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 09:35 WIB

Ulasan Lalu, Baton Diserahkan: Ketika Keluarga Dibentuk oleh Kasih Sayang

Ulasan Lalu, Baton Diserahkan: Ketika Keluarga Dibentuk oleh Kasih Sayang

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 09:19 WIB

7 Serial Netflix Terbaru September 2026 yang Pas Buat Nonton Maraton Akhir Pekan

7 Serial Netflix Terbaru September 2026 yang Pas Buat Nonton Maraton Akhir Pekan

Entertainment | Sabtu, 12 September 2026 | 09:15 WIB

Manga Aoharu Once More Dapat Adaptasi Light Anime, Proyek Ketiga BALLOON

Manga Aoharu Once More Dapat Adaptasi Light Anime, Proyek Ketiga BALLOON

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 09:13 WIB

Cara Memilih Model Alas Kaki Lari dengan Bantalan Responsif, Jangan Cuma Cari yang Empuk

Cara Memilih Model Alas Kaki Lari dengan Bantalan Responsif, Jangan Cuma Cari yang Empuk

Lifestyle | Sabtu, 12 September 2026 | 09:05 WIB

50 Ribu Warga Tasikmalaya Terdampak Kekeringan

50 Ribu Warga Tasikmalaya Terdampak Kekeringan

Foto | Sabtu, 12 September 2026 | 09:00 WIB

×