Penyuka Modifikasi Motor Jabar Ketar-ketir, Dedi Mulyadi Haramkan Penggunaan Komponen Ini

Kamis, 28 Agustus 2025 | 14:08 WIB
Penyuka Modifikasi Motor Jabar Ketar-ketir, Dedi Mulyadi Haramkan Penggunaan Komponen Ini
Ilustrasi knalpot brong pada motor (Gemini AI)

"Saya ucapkan terima kasih, salam untuk semuanya, mari kita ciptakan ketertiban dan kenyamanan dalam berkendaraan dan berlalu lintas. Hatur nuhun," ujarnya, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung budaya tertib berlalu lintas.

Poin-Poin Penting dari Larangan Knalpot Racing di Jawa Barat:

  • Larangan Total: Aturan ini melarang aktivitas penjualan, peredaran, dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan (termasuk knalpot racing dan brong).
  • Wilayah Pemberlakuan: Kebijakan ini berlaku di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat.
  • Dasar Hukum: Didasari oleh Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat yang ditandatangani pada 25 Agustus 2025.
  • Alasan Utama: Menjawab keluhan masyarakat mengenai polusi suara, menjaga ketertiban umum, dan meningkatkan keselamatan.
  • Penegakan Hukum: Melibatkan kerja sama antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan Kepolisian untuk melakukan pembinaan dan penindakan di semua tingkatan wilayah.

Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bagi para penggemar modifikasi untuk lebih bijak dalam memilih aksesori kendaraan, terutama yang berpotensi mengganggu kenyamanan publik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?