Kakorlantas Sudah Tak Pakai Strobo, Pejabat Lain Kapan?

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 19 September 2025 | 20:46 WIB
Kakorlantas Sudah Tak Pakai Strobo, Pejabat Lain Kapan?
Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho mengatakan dirinya sudah tak lagi menggunakan strobo. [Suara.com/Yasir]
Baca 10 detik
  • Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho mengaku sudah tak lagi pakai strobo untuk pengawalan. 
  • Masukkan dari masyarakat, soal strobo diterima dan dikaji oleh Korlantas Polri.
  • Masyarakat meminta agar penggunaan sirene dan strobo ini diutamakan untuk ambulans dan damkar.

Suara.com - Kepala Korlantas atau Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho mengaku dirinya dan para pengawal sudah tak lagi memakai strobo dan sirene di jalalanan.

Pengakuan ini disampaikan Agus di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/9/2025) saat ditanya tentang gerakan "Stop Tot Tot Wuk Wuk" di media sosial, yang meminta agar para pejabat stop menggunakan strobo di jalanan umum.

“Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi (saat lalu lintas) padat,” ungkapnya.

Meski demikian saat ditanya, apakah kebijakan tak memakai strobo itu juga akan diterapkan secara luas ke para pejabat lainnya, Irjen Polisi Agus mengaku belum bisa memberikan kepastian.

Ia mengatakan masukkan dari masyarakat, termasuk para pengguna media sosial sudah diterima dan dikaji oleh Korlantas Polri.

“Semua masukan masyarakat itu hal positif untuk kita dan ini saya evaluasi,” kata dia.

Meski penggunaan sirene dan strobo pada kendaraan di jalan telah diatur dalam undang-undang, Agus memastikan akan tetap mengevaluasi.

“Sudah (monitor),” ucapnya.

Pada media sosial, ramai gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” sebagai bentuk protes masyarakat terhadap penggunaan sirene dan strobo yang meresahkan pengguna jalan.

Baca Juga: Tak Main-main, Polri Gandeng Kementerian/Lembaga Siap Tindak Truk ODOL

Dalam unggahan di media sosial, masyarakat meminta agar penggunaan sirene dan strobo ini diutamakan untuk kendaraan dengan kebutuhan urgensi, seperti mobil ambulans dan mobil pemadam kebakaran.

Adapun dalam Pasal 65 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan mengatur pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas.

Di antaranya kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, dan kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Kemudian, kendaraan kepala daerah atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, konvoi atau patwal kendaraan orang cacat, serta kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

Sedangkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penggunaan lampu isyarat dan sirene boleh digunakan pada kendaraan yang memiliki prioritas utama, di antaranya, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, hingga kendaraan pimpinan lembaga negara di Indonesia.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI