Suara.com - Membeli mobil baru lewat kredit memang menjadi pilihan banyak orang karena dirasa lebih ringan dari sisi finansial.
Namun, tidak semua debitur bisa menyelesaikan cicilan hingga lunas. Dalam kondisi tertentu, misalnya membutuhkan dana mendesak, pindah kerja, atau perubahan finansial opsi over kredit mobil bisa menjadi solusi.
Cara over kredit mobil yang tak begitu merugikan pun populer dicari.
Sebagai informasi, over kredit mobil berarti pengalihan sisa cicilan dari pemilik pertama kepada pihak kedua yang bersedia melanjutkan pembayaran.
Meskipun terlihat sederhana, proses ini perlu dilakukan dengan hati-hati agar aman dan menguntungkan bagi kedua pihak.
Berikut panduan lengkap cara melakukan over kredit mobil serta tips agar transaksi tetap menguntungkan.
1. Over Kredit di Bawah Tangan
Cara ini paling mudah namun memiliki risiko hukum paling besar. Transaksi dilakukan hanya antara pemilik pertama dan pihak pembeli tanpa melibatkan pihak leasing atau bank.
Biasanya hanya dibuat surat pernyataan sederhana disertai kwitansi jual beli. Metode ini memang cepat dan tidak memerlukan proses administrasi rumit, tetapi sangat berisiko secara hukum, karena secara resmi mobil masih tercatat atas nama debitur pertama.
Baca Juga: 7 Tips Membeli Mobil Bekas Secara Aman untuk Pemula agar Terhindar dari Penipuan
Jika pembeli lalai membayar cicilan, pihak leasing tetap akan menagih kepada pemilik awal. Karena itu, cara ini tidak disarankan, terutama untuk transaksi bernilai besar.
2. Over Kredit Melalui Notaris
Pilihan kedua adalah melakukan pengalihan kredit dengan perjanjian yang dibuat dan disahkan oleh notaris. Notaris berperan memastikan bahwa perjanjian kedua belah pihak sah secara hukum dan mencantumkan syarat-syarat yang melindungi keduanya.
Dokumen yang biasanya dilampirkan meliputi fotokopi KTP, KK, perjanjian kredit dari leasing, serta bukti pembayaran angsuran terakhir.
Keuntungan metode ini ada pada kekuatan hukum yang lebih kuat dibanding transaksi di bawah tangan, karena disertai akta resmi. Namun tetap saja, status kepemilikan kendaraan belum berpindah secara penuh hingga mendapat persetujuan dari lembaga pembiayaan.
3. Over Kredit Resmi Melalui Leasing atau Bank