- Pajak tahunan Suzuki Ertiga berkisar antara Rp1,8 juta hingga Rp5,2 jutaan.
- Besaran pajak tergantung tahun produksi, tipe mobil, dan kepemilikan kendaraan (progresif).
- Artikel ini berisi daftar lengkap pajak per tahun dan cara bayar online yang praktis.
Suara.com - Suzuki Ertiga memang juara di hati keluarga Indonesia. Statusnya sebagai MPV irit, nyaman, dan ramah di kantong soal perawatan sudah tidak diragukan lagi.
Tapi, ada satu kewajiban tahunan yang tak boleh terlewat: bayar pajak.
Biar nggak kaget lihat tagihan, ini dia panduan super lengkap biaya pajak Suzuki Ertiga dari tahun tertua sampai terbaru, plus cara bayarnya yang anti ribet.
Kenapa Pajak Mobil Bisa Beda-Beda? Ini Rinciannya
Sebelum melihat daftar angkanya, kamu perlu tahu dulu apa saja yang membentuk total biaya pajak di STNK.
Jadi, kamu paham kenapa tagihannya segitu.
PKB (Pajak Kendaraan Bermotor):
Ini adalah komponen utama, semacam "biaya sewa jalan" yang kamu bayar ke Pemda. Besarannya sekitar 1,5–2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan akan menurun setiap tahun seiring usia mobil.
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan):
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Istri Pegawai Pajak Manokwari Ternyata Orang Dekat, Jasad Dibuang ke Septic Tank
Ini adalah iuran asuransi wajib dari Jasa Raharja. Melansir dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jakarta, untuk mobil penumpang seperti Ertiga, biayanya adalah Rp143.000 per tahun.
Biaya Administrasi:
Ada biaya kecil untuk administrasi STNK dan TNKB (plat nomor) yang biasanya dibayar saat perpanjangan tahunan atau lima tahunan.
Pajak Progresif:
Nah, ini yang bikin tagihan bengkak. Jika nama kamu tercatat sebagai pemilik lebih dari satu mobil, maka mobil kedua, ketiga, dan seterusnya akan dikenai tarif PKB yang lebih tinggi.
Daftar Lengkap Pajak Suzuki Ertiga (PKB Pokok)