Daftar Pajak Suzuki Ertiga Terlengkap November 2025, Lengkap dengan Cara Bayar via Online

Rabu, 12 November 2025 | 15:00 WIB
Daftar Pajak Suzuki Ertiga Terlengkap November 2025, Lengkap dengan Cara Bayar via Online
Suzuki Ertiga. [Suzuki]
Baca 10 detik
  • Pajak tahunan Suzuki Ertiga berkisar antara Rp1,8 juta hingga Rp5,2 jutaan.
  • Besaran pajak tergantung tahun produksi, tipe mobil, dan kepemilikan kendaraan (progresif).
  • Artikel ini berisi daftar lengkap pajak per tahun dan cara bayar online yang praktis.
Suzuki Ertiga (auto.suzuki.co.id)
Suzuki Ertiga (auto.suzuki.co.id)

Besaran pajak di bawah ini adalah nilai pokok PKB dan bisa sedikit berbeda antar daerah. Semakin muda tahun mobilnya, semakin tinggi pajaknya.

Pajak Ertiga 2012 - 2015

  • 2012: Mulai dari Rp1.806.000 (Tipe STD MT) hingga Rp2.058.000 (Tipe SDX MT).
  • 2013: Mulai dari Rp1.911.000 (Tipe STD MT) hingga Rp2.310.000 (Tipe SDX AT).
  • 2014: Mulai dari Rp2.142.000 (Tipe STD MT) hingga Rp2.772.000 (Tipe SDX AT).
  • 2015: Mulai dari Rp2.226.000 (Tipe STD MT) hingga Rp2.877.000 (Tipe SDX AT).

Pajak Ertiga 2016 - 2019

  • 2016: Mulai dari Rp2.331.000 (Tipe STD MT) hingga Rp2.898.000 (Tipe SDX AT).
  • 2017: Mulai dari Rp2.583.000 (Tipe STD MT) hingga Rp3.213.000 (Tipe Dreza AT).
  • 2018: Mulai dari Rp2.562.000 (Tipe GA MT) hingga Rp3.608.000 (Tipe Dreza AT).
  • 2019: Mulai dari Rp2.877.000 (Tipe STD MT) hingga Rp3.864.000 (Tipe GT AT).

Pajak Ertiga 2020 - 2024

  • 2020: Mulai dari Rp2.982.000 (Tipe GA MT) hingga Rp4.154.000 (Tipe GT AT).
  • 2021: Mulai dari Rp3.255.000 (Tipe GA MT) hingga Rp4.385.000 (Tipe GT AT).
  • 2022: Mulai dari Rp3.297.000 (Tipe HX MT) hingga Rp4.347.000 (Tipe GT AT).
  • 2023: Mulai dari Rp3.381.000 (Tipe HX MT) hingga Rp4.049.000 (Tipe GL MT).
  • 2024: Mulai dari Rp4.568.000 (Tipe GA MT) hingga Rp5.256.000 (Tipe GL AT).

Dari data di atas, terlihat jelas pajak Ertiga 2024 menjadi yang paling tinggi, sementara keluaran awal seperti 2012 masih di bawah Rp2 jutaan.

Ingat, angka tersebut baru PKB pokok, jangan lupa tambahkan SWDKLLJ sebesar Rp143.000.

Males Antre? Bayar Pajak Ertiga Cukup dari HP!

Zaman sekarang, bayar pajak tahunan nggak perlu lagi izin kerja atau panas-panasan ke Samsat.

Kamu bisa selesaikan kewajiban ini lewat aplikasi resmi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Istri Pegawai Pajak Manokwari Ternyata Orang Dekat, Jasad Dibuang ke Septic Tank

Caranya super gampang:

  1. Unduh Aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store.
  2. Daftar Akun menggunakan NIK KTP, email, dan nomor HP.
  3. Tambahkan Data Kendaraan dengan memasukkan nomor polisi (plat nomor) dan 5 digit terakhir nomor rangka.
  4. Lakukan Pengesahan STNK, pilih kendaraanmu, dan kode bayar akan muncul.
  5. Bayar Tagihan melalui mobile banking atau ATM bank-bank besar yang bekerja sama.
  6. Tunggu Bukti Bayar Digital (E-TBPKB) dikirim ke aplikasi atau bahkan bisa minta dikirim fisiknya ke rumah via kurir.

Praktis, cepat, dan bisa dilakukan sambil rebahan. Selamat mencoba

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI