Beda Pajak Motor Listrik vs Motor Bensin Biasa, Lebih Murah yang Mana?

Nur Khotimah

Jum'at, 14 November 2025 | 15:11 WIB
Beda Pajak Motor Listrik vs Motor Bensin Biasa, Lebih Murah yang Mana?
Ilustrasi Motor Listrik vs Motor Bensin. (Google AI Studio)
baca 10 detik
  • Banyak orang mulai mempertimbangkan motor listrik karena dianggap punya pajak tahunan lebih murah, meski informasi yang beredar masih membingungkan.
  • Calon pembeli perlu memahami regulasi pajak yang terus berkembang agar bisa membandingkan keuntungan motor listrik dan motor bensin.
  • Artikel ini membahas perbedaan pajak keduanya untuk membantu menentukan pilihan yang paling menguntungkan.

Suara.com - Perkembangan kendaraan listrik membuat banyak orang mulai mempertimbangkan beralih dari motor bensin ke motor listrik.

Salah satu faktor yang sering dibandingkan adalah besarnya pajak yang harus dibayar setiap tahunnya.

Banyak yang beranggapan bahwa pajak motor listrik jauh lebih murah dibanding motor bensin biasa. Namun, tidak sedikit pula yang masih ragu karena informasi yang beredar belum sepenuhnya jelas.

Kondisi ini membuat calon pembeli perlu memahami regulasi pajak secara lebih detail sebelum menentukan pilihan. Apalagi, kebijakan pemerintah terkait kendaraan ramah lingkungan terus berkembang setiap tahun.

Untuk menjawab rasa penasaran tersebut, berikut penjelasan mengenai perbedaan pajak motor listrik dan motor bensin biasa, serta mana yang sebenarnya lebih menguntungkan bagi pengguna.

Beda Pajak Motor Listrik vs Motor Bensin Biasa

Ilustrasi Motor Listrik vs Motor Bensin. (Google AI Studio)
Ilustrasi Motor Listrik vs Motor Bensin. (Google AI Studio)

Motor listrik dan motor bensin memiliki perbedaan besar dalam hal pajak tahunan. Apakah perbedaan pajak tersebut cukup signifikan? Simak ulasannya sampai akhir.

Merangkum banyak sumber, motor matic bensin dengan kapasitas kecil seperti Honda BeAT, pajak tahunannya berkisar antara Rp200 ribuan hingga Rp300 ribuan.

Sementara motor bensin 150cc, pajaknya biasanya berada di kisaran Rp500 ribuan sampai Rp1 juta. Besaran pajak ini tergantung tipe dan tahun pembuatannya, karena dihitung sekitar 2% dari harga jual.

Sebaliknya, motor listrik mendapat keuntungan besar dari kebijakan pemerintah. Berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 pasal 10 ayat 1, kendaraan listrik berbasis baterai milik pribadi dikenakan tarif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) 0%.

baca juga

Kebijakan ini dibuat untuk mendorong masyarakat beralih ke kendaraan ramah lingkungan dan mendukung target net zero emission pada 2060 atau lebih cepat. Oleh karena itu, pemilik motor listrik tidak perlu membayar PKB sama sekali.

Biaya tahunan yang tetap wajib dibayar hanya SWDKLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) senilai Rp35.000.

Besaran ini menjadi dorongan tambahan bagi siapa pun yang ingin beralih ke motor listrik sambil berkontribusi menjaga lingkungan.

Kelebihan Lain Motor Listrik Dibanding Motor Bensin

Motor listrik punya banyak keunggulan lain yang membuatnya lebih hemat dibanding motor bensin. Selain pajaknya lebih murah, ada beberapa faktor lain yang membuat pengeluaran jadi lebih efisien.

Dari sisi energi, motor listrik memakai daya listrik yang biayanya jauh lebih rendah dibanding bensin atau solar. Harga listrik juga lebih stabil sehingga biaya operasional lebih terkontrol.

Untuk perawatan, motor listrik memiliki komponen yang lebih simpel dan tidak membutuhkan penggantian oli rutin. Karena itu, biaya servis dan perbaikan umumnya lebih kecil dibanding motor konvensional.

Pemerintah juga menyediakan beragam insentif untuk pembelian motor listrik. Salah satunya adalah subsidi hingga Rp7 juta, yang membuat harga beli motor listrik jadi lebih terjangkau dan ekonomis dalam jangka panjang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berapa Pajak Honda BeAT November 2025? Segini Biaya Tahunan untuk Tipe Termurah

Berapa Pajak Honda BeAT November 2025? Segini Biaya Tahunan untuk Tipe Termurah

Otomotif | Kamis, 13 November 2025 | 17:40 WIB

Adu Spesifikasi NMAX vs AEROX Versi Listrik dari Yamaha

Adu Spesifikasi NMAX vs AEROX Versi Listrik dari Yamaha

Otomotif | Kamis, 13 November 2025 | 16:39 WIB

Mulai 2026, DJP Bisa Intip Kantong Isi E-Wallet dan Rupiah Digital Masyarakat

Mulai 2026, DJP Bisa Intip Kantong Isi E-Wallet dan Rupiah Digital Masyarakat

Bisnis | Kamis, 13 November 2025 | 16:31 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×