Apakah Perpanjang STNK Butuh KTP Asli? Ini Jawabannya

Jum'at, 21 November 2025 | 11:27 WIB
Apakah Perpanjang STNK Butuh KTP Asli? Ini Jawabannya
Ilustrasi STNK. [Ist]
Baca 10 detik
  • KTP asli wajib hukumnya untuk validasi data saat perpanjang STNK.
  • Tanpa KTP asli pemilik lama, perpanjangan STNK tidak bisa dilakukan.
  • Solusi satu-satunya adalah balik nama, yang biayanya kini sudah gratis.

Suara.com - Membeli mobil bekas seringkali menyisakan satu drama besar: perpanjangan STNK yang terhalang KTP asli pemilik lama.

Ini adalah "jebakan" klasik yang membuat banyak orang pusing tujuh keliling dan bahkan menunda bayar pajak.

Lantas, kenapa KTP asli ini menjadi syarat mati, dan adakah jalan keluarnya?

Jawabannya ada, dan kabar baiknya, solusinya kini gratis!

Masalah ini muncul karena banyak pemilik baru yang tidak langsung melakukan proses balik nama.

Akibatnya, saat tiba waktunya membayar pajak, Anda terpaksa harus "mengemis" pinjaman KTP asli dari pemilik sebelumnya, yang tentu saja sangat merepotkan.

Ilustrasi STNK
Ilustrasi STNK

Kenapa Harus KTP Asli? Ini Dua Alasan Utamanya

Penyertaan KTP asli ini bukan aturan iseng, melainkan syarat wajib yang punya landasan hukum dan fungsi krusial.

1. Untuk Validasi Data Pemilik (Syarat Wajib)

Ini adalah alasan utamanya. Sesuai Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2012, KTP asli digunakan untuk memastikan bahwa data orang yang membayar pajak benar-benar cocok dengan data yang tertera di STNK dan BPKB.

Baca Juga: Motul Berikan Paket Perawatan Premium Setiap Pembelian Mobil Bekas

Ini berlaku untuk pengurusan di Samsat maupun via online di aplikasi Signal. Fotokopi KTP tidak akan diterima.

2. Untuk Mencegah Kriminalitas

Syarat ini juga berfungsi sebagai lapisan keamanan untuk mencegah penyalahgunaan kendaraan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, misalnya dalam kasus tindak pidana seperti pencurian atau penggelapan.

Solusi Cerdas Anti Ribet: Balik Nama Gratis!

Jika Anda tidak bisa mendapatkan KTP asli pemilik sebelumnya, jangan panik.

Satu-satunya jalan keluar yang legal dan paling direkomendasikan adalah dengan melakukan balik nama.

Kabar baiknya, proses ini sekarang jauh lebih mudah dan murah!

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, kini ada program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.

Artinya, biaya BBNKB untuk mobil atau motor bekas kini resmi dihapuskan secara nasional. Anda hanya perlu membayar biaya administrasi lainnya yang jumlahnya jauh lebih kecil.

Jadi, daripada pusing setiap tahun mencari pinjaman KTP, melakukan balik nama adalah investasi terbaik untuk ketenangan pikiran Anda. Mumpung gratis, jangan tunda lagi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI