Beli Mobil Bekas Pajak Mati, Bagaimana Mengurusnya? Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Nur Khotimah Suara.Com
Selasa, 27 Januari 2026 | 15:30 WIB
Beli Mobil Bekas Pajak Mati, Bagaimana Mengurusnya? Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan
Ilustrasi mobil bekas pajak mati. (freepik)

Suara.com - Satu hal yang perlu diperhatikan konsumen saat memutuskan membeli mobil bekas adalah cek kelengkapaan dokumen dan pastikan pajaknya masih hidup.

Jangan sampai tergiur dengan harganya yang murah sehingga mengabaikan hal-hal penting yang dapat menganggu kenyamanan Anda berkendara di kemudian hari.

Apalagi soal keterlambatan bayar pajak mobil bisa menimbulkan masalah serius karena dapat dianggap ilegal atau bodong, berisiko ditilang hingga berujung penyitaan.

Apabila Anda mendapati mobil bekas pajak mati di atas 2 tahun harus segera ditangani secepat mungkin atau nanti data kendaraan dihapus dari database Korlantas Polri dan menyulitkan pengurusan administrasi.

Jika keadaan sudah telanjur dan Anda mendapati mobil bekas pajak mati, bagaimana mengurusnya? Apa saja yang perlu dipersiapkan.

Sebelum membahas bagaimana cara mengurus mobil pajak mati, di bawah ini tersaji tips membeli mobil bekas pajak mati, berikut penjelasan singkatnya.

Tips Membeli Mobil Bekas Pajak Mati

ilustrasi mobil bekas (freepik)
ilustrasi mobil bekas (freepik)

1. Kenali Identitas Penjual Mobil

Apabila Anda tertarik membeli mobil bekas pajak mati, usahakan membeli mobil kepada orang yang dikenal sudah lama atau tahu tempat tinggal beserta keluarganya.

Mobil pajak mati biasanya tidak bisa dijual ke showroom, sehingga harus berurusan langsung dengan pemilik atau orang yang ditunjuk oleh pemilik mobil, hal ini dilakukan untuk menghindari penipuan.

Baca Juga: 5 Mobil Bekas dengan Suspensi Paling Empuk, Nyaman Dikendarai ke Mana Saja

2. Cek Kelengkapan Dokumen Mobil

Meskipun Anda membeli mobil bekas pajak mati, kelengkapan data mulai dari BPKB hingga STNK wajib ada dalam kondisi baik dan pastikan asli untuk mengurus pajak di Samsat.

3. Lakukan Pemeriksaan Kendaraan

Sebelum terjadi kesepakatan harga, lakukan pengecekan fisik terlebih dahulu pada mobil yang Anda incar. Pengecekan fisik mobil dapat dilakukan sendiri atau membawa mobil ke bengkel.

Lakukan pengecekan secara menyeluruh, mulai dari mesin mobil, kondisi eksterior, interior, aki, hingga bodi mobil.

4. Negoisasi Pembelian

Setelah melakukan pengecekan mobil, lalu didapati ada kerusakan yang harus segera diperbaiki serta perhitungan pengurusan pajak dan pembayaran pajak yang tertunda beserta dendanya.

Anda bisa menawarkan harga sebagaimana keadaan fisik mobil dikurangi biaya perbaikan serta biaya pengurusan pajak dan pembayaran pajak mati.

Usahakan tawar harga di bawah harga dealer dan tidak memberitahukan budget kepada pihak penjual.

Apabila nantinya sudah ada harga kesepakatan dan melakukan serah terima, sebaiknya pada kwintansi jual beli, kosongi atas nama terlebih dahulu untuk memudahkan pengurusan pajak.

Sebagai informasi tambahan, jika mobil yang dibeli berplat luar kota, lakukan pencabutan pajak dari Samsat berdasarkan lokasi plat mobil.

Persiapan Mengurus Mobil Bekas Pajak Mati

Ilustrasi mobil bekas (Pexels/Tom Fisk).
Ilustrasi mobil bekas (Pexels/Tom Fisk).

Ada sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan agar proses pengurusan berjalan lancar tanpa hambatan. Berikut dokumen yang perlu dibawa ke kantor Samsat, yaitu:

1. STNK Asli yang Mati

Anda harus membawa STNK asli beserta fotokopinya sebagai bukti kepemilikan kendaraan. Jika STNK hilang, harus diurus surat kehilangan dari kepolisian sebelum mengajukan perpanjangan.

2. BPKB Asli

Dalam proses pengurusan STNK mati, petugas Samsat akan memeriksa BPKB asli untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut tidak dalam status sengketa atau bermasalah.

3. KTP Pemilik Baru

Anda harus membawa KTP asli yang masih berlaku beserta fotokopinya, nama pada KTP harus sesuai dengan nama yang tercantum di STNK dan BPKB.

Jika dokumen tersebut masih nama orang lain, Anda perlu membawa surat kuasa bermaterai sebagai bukti izin pengurusan dari pemilik kendaraan.

4. Bawa Mobil yang Dibeli

Kendaraan harus dibawa ke kantor Samsat untuk dilakukan pemeriksaan fisik meliputi pencocokan nomor rangka dan nomor mesin dengan data yang terdaftar di sistem Samsat.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kendaraan yang ditumpangi tidak terlibat dalam kasus kriminal seperti pencurian atau penggelapan.

5. Bukti Pembayaran Pajak Terakhir

Bukti pembayaran pajak terakhir wajib dimiliki dan harus dibawa sebagai referensi. Petugas Samsat akan mengecek riwayat pembayaran melalui sistem. Makin lama bayar pajak, makin besar denda yang akan dikenakan.

Setelah semua dokumen lengkap, Anda bisa langsung menuju kantor Samsat terdekat untuk mengurus perpanjangan STNK mati.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI