Panduan Balik Nama Motor: Jangan Tunda Lagi, Hindari Kendala Pajak Ribet!

Cesar Uji Tawakal

Selasa, 27 Januari 2026 | 11:49 WIB
Panduan Balik Nama Motor: Jangan Tunda Lagi, Hindari Kendala Pajak Ribet!
Ilustrasi STNK serta BPKB. (Dok. Dispendukcapil Jember)

Suara.com - Mengurus balik nama motor ternyata tak merepotkan seperti yang orang-orang kira. Bahkan faktanya, mereka yang enggan mengurus balik nama STNK akan kerepotan di kemudian hari.

Pemilik motor yang menunda-unda untuk urus balik nama setelah beli motor dari tangan pemilk sebelumnya akan repot kala harus mengurus perpajakan.

Tiap tahun mereka harus menghubungi pemilik motor sebelumnya untuk mengurus pajak kendaraan. 

Beberapa kasus bahkan menjadi lebih rumit ketika penjual motor dari tangan pertama hanya berupa perantara dan bukan pemilik asli dari motor 

Mari simak bersama cara balik nama motor yang simpel dan membuat mengurus pajak lebih ringkas dan simpel.

Siapkan dokumen berikut

Mengurus balik nama kendaraan bisa dilakukan baik offline dengan mendatangi langsung kantor Samsat Kepolisian terdekat, atau menggunakan aplikasi resmi yang tersedia.

Namun sebelum menempuh urus balik nama baik melalui daring atau luring, harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai berikut.

  • STNK Asli dan fotokopinya.
  • BPKB Asli dan fotokopinya.
  • KTP Asli Pemilik Baru dan fotokopinya.
  • Kuitansi Jual Beli yang ditandatangani di atas materai Rp10.000.
  • Hasil Cek Fisik Kendaraan (dilakukan di Samsat).

Cara Mengurus Secara Offline (Datang ke Samsat)

baca juga
Ilustrassi BPKB
Ilustrassi BPKB

Metode ini adalah cara konvensional yang paling umum dilakukan karena pengecekan fisik kendaraan tetap harus dilakukan secara langsung. Berikut adalah tahapan yang harus ditempuh.

  • Cek Fisik Kendaraan

Motor harus dibawa ke area cek fisik di kantor Samsat sesuai domisili KTP pemilik baru. Petugas akan menggesek nomor rangka dan nomor mesin.

  • Pengesahan Hasil Cek Fisik

Hasil gesekan tersebut kemudian diserahkan ke loket khusus untuk divalidasi dan dilampirkan bersama berkas lainnya.

  • Pendaftaran di Loket Balik Nama

Seluruh dokumen yang telah disiapkan diserahkan ke loket pendaftaran BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Di sini, petugas akan melakukan verifikasi data.

  • Pembayaran Tagihan

Setelah data diverifikasi, akan muncul rincian biaya yang harus dibayar melalui kasir atau bank yang bekerja sama di lokasi Samsat.

  • Penerimaan STNK Baru

Usai pembayaran, STNK baru dengan nama pemilik yang baru dapat diambil.

  • Pengurusan BPKB

Setelah STNK selesai, pemilik baru wajib mendatangi bagian Pendaftaran BPKB (biasanya di Polda atau gedung terpisah) untuk memperbarui identitas pemilik pada buku BPKB.

Prosedur Secara Online (Aplikasi SIGNAL)

Pemerintah telah mempermudah proses melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Meski demikian, perlu diingat bahwa proses online ini umumnya bersifat administratif untuk mempercepat pengisian data dan pembayaran.

  • Registrasi Akun

Melakukan pendaftaran profil pada aplikasi SIGNAL dengan memverifikasi NIK dan wajah.

  • Pendaftaran Kendaraan

Memasukkan data kendaraan yang akan diproses balik nama ke dalam sistem aplikasi.

  • Pengajuan Layanan

Memilih menu layanan balik nama atau penggantian kepemilikan sesuai instruksi yang tersedia di aplikasi.

  • Verifikasi Berkas Digital

Mengunggah foto dokumen pendukung seperti KTP pemilik baru dan kuitansi jual beli.

  • Pembayaran Digital

Pembayaran dilakukan melalui kode bayar yang diterbitkan aplikasi, yang dapat dilunasi lewat kanal perbankan digital.

  • Penyelesaian Dokumen

Walaupun pembayaran dilakukan online, berkas fisik (STNK lama dan BPKB) tetap harus diserahkan ke Samsat terkait untuk dilakukan pencetakan kartu fisik yang baru, atau bisa dikirim melalui jasa pengiriman jika layanan tersebut tersedia di wilayah tertentu.

Estimasi Komponen Biaya

Secara garis besar, biaya yang timbul mencakup beberapa elemen berikut:

  • BBN KB: Umumnya sebesar 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
  • Penerbitan STNK Baru: Rp100.000.
  • Penerbitan TNKB (Plat Nomor): Rp60.000.
  • Penerbitan BPKB Baru: Rp225.000.
  • SWDKLLJ: Rp35.000 (Iuran asuransi kecelakaan jalan raya).

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Biaya Cabut Berkas Mobil dan Cara Mengurusnya

Biaya Cabut Berkas Mobil dan Cara Mengurusnya

Otomotif | Senin, 26 Januari 2026 | 20:05 WIB

Cara Balik Nama Mobil: Panduan Mudah untuk Pemilik Baru Kendaraan Bekas

Cara Balik Nama Mobil: Panduan Mudah untuk Pemilik Baru Kendaraan Bekas

Otomotif | Senin, 26 Januari 2026 | 19:35 WIB

Cara Buka Blokir STNK Akibat Tilang ETLE, Bisa Secara Online atau Offline

Cara Buka Blokir STNK Akibat Tilang ETLE, Bisa Secara Online atau Offline

Otomotif | Senin, 26 Januari 2026 | 15:18 WIB

Berapa Biaya Balik Nama Mobil? Pahami Dulu Syarat dan Prosesnya

Berapa Biaya Balik Nama Mobil? Pahami Dulu Syarat dan Prosesnya

Otomotif | Senin, 26 Januari 2026 | 13:58 WIB

Jangan Sampai Raib Biar Nggak Repot: Begini Prosedur Mengurus STNK Hilang 2026

Jangan Sampai Raib Biar Nggak Repot: Begini Prosedur Mengurus STNK Hilang 2026

Otomotif | Minggu, 25 Januari 2026 | 14:02 WIB

Terkini

Penembakan 3 ASN Jayawijaya, Komnas HAM: Tuduhan Intelijen Bukan Alasan Merampas Nyawa

Penembakan 3 ASN Jayawijaya, Komnas HAM: Tuduhan Intelijen Bukan Alasan Merampas Nyawa

News | Senin, 14 September 2026 | 12:24 WIB

Cara Membedakan Garis Berat dan Garis Tinggi pada Segitiga Sama Kaki

Cara Membedakan Garis Berat dan Garis Tinggi pada Segitiga Sama Kaki

Tekno | Senin, 14 September 2026 | 12:24 WIB

Rekomendasi Air Mawar Tanpa Alkohol, Jaga Kelembapan dan Kesegaran Kulit Bebas Iritasi

Rekomendasi Air Mawar Tanpa Alkohol, Jaga Kelembapan dan Kesegaran Kulit Bebas Iritasi

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 12:23 WIB

Betrand Peto Bantah Tudingan Dugaan Pelecehan, Akui Ada Adegan Jambak-jambakan

Betrand Peto Bantah Tudingan Dugaan Pelecehan, Akui Ada Adegan Jambak-jambakan

Entertainment | Senin, 14 September 2026 | 12:23 WIB

Ujian Hubungan Jangka Panjang: Mengapa "Before Midnight" Adalah Film Paling Jujur Tentang Pernikahan

Ujian Hubungan Jangka Panjang: Mengapa "Before Midnight" Adalah Film Paling Jujur Tentang Pernikahan

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 12:20 WIB

FORU Mau Rights Issue, Target Raup Rp27,1 Triliun untuk Beli Perusahaan Batu Bara

FORU Mau Rights Issue, Target Raup Rp27,1 Triliun untuk Beli Perusahaan Batu Bara

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 12:17 WIB

Mengapa Mesin Cuci Front Loading Jauh Lebih Hemat Air Dibandingkan Top Loading?

Mengapa Mesin Cuci Front Loading Jauh Lebih Hemat Air Dibandingkan Top Loading?

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 12:15 WIB

Dorong Generasi Muda Jadi Pencipta Solusi, Gen Z Impact Fest 2026 Sukses Digelar di UGM

Dorong Generasi Muda Jadi Pencipta Solusi, Gen Z Impact Fest 2026 Sukses Digelar di UGM

News | Senin, 14 September 2026 | 12:13 WIB

Ketika Al-Qur'an Satukan Semua Golongan: Cerita Dibalik Megahnya MTQ Nasional di Jateng

Ketika Al-Qur'an Satukan Semua Golongan: Cerita Dibalik Megahnya MTQ Nasional di Jateng

Jawa Tengah | Senin, 14 September 2026 | 12:10 WIB

Wacana CFD 2 Hari Seminggu, Pramono Anung Mau Dengar Masukan Warga Dulu

Wacana CFD 2 Hari Seminggu, Pramono Anung Mau Dengar Masukan Warga Dulu

News | Senin, 14 September 2026 | 12:07 WIB

×