- Pemerintah menghentikan insentif impor mobil listrik CBU untuk mendorong produksi kendaraan listrik domestik di Indonesia.
- Insentif lain seperti bea balik nama dan PPnBM 0 persen tetap berlaku bagi kendaraan listrik produksi dalam negeri memenuhi TKDN.
- Pasar kendaraan listrik tumbuh signifikan dari 17 ribu menjadi 103,9 ribu unit sejak Perpres 79/2023 berlaku.
Suara.com - Berakhirnya insentif impor mobil listrik berbasis completely built up (CBU) telah menjadi bagian dari desain kebijakan pemerintah untuk mendorong produksi di dalam negeri.
Namun demikian, ditegaskan Deputy Coordinating Minister for Basic Infrastructure, Rachmad Kaimuddin, pemerintah memastikan berbagai keringanan bagi kendaraan listrik tetap diberikan, khususnya untuk kendaraan buatan dalam negeri yang memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
"Program ini memang kita desain untuk berakhir. Tujuannya supaya yang tadinya impor, sekarang sudah harus produksi di dalam negeri. Tapi Insentif lain masih jalan," ujar Rachmad, di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Ia menambahkan, insentif yang masih berjalan seperti bea balik nama 0 persen, PPnBM 0 persen, dan pajak kendaraan bermotor tahunan juga 0 persen.
Lebih lanjut, Rachmad juga menjelaskan, Perpres 79/2023 yang diluncurkan pada akhir 2023 ditujukan untuk mengatasi kondisi pasar kendaraan listrik yang saat itu masih relatif kecil.
Keterbatasan produk, harga yang belum terjangkau, serta minimnya pabrikan di dalam negeri membuat pasar kendaraan listrik sulit berkembang.
"Isu kita di awal itu pasar kendaraan listrik masih relatif kecil karena produknya belum banyak dan harganya belum cocok. Selain itu, pabrikan di Indonesia juga belum lengkap," katanya.
![Pemilik kendaraan melakukan pengisian daya kendaraan listrik di SKPLU, Jakarta, Senin (7/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/07/67113-spklu-ilustrasi-spklu-stasiun-pengisian-kendaraan-listrik-umum.jpg)
Seiring berjalannya kebijakan tersebut, pasar kendaraan listrik nasional mulai menunjukkan pertumbuhan signifikan. Hingga akhir 2025, penjualan kendaraan listrik tercatat meningkat tajam dibandingkan periode awal penerapan Perpres 79/2023.
"Sejak Perpres ini berjalan sampai akhir 2025, kita lihat pasarnya naik cukup signifikan. Dari sekitar 17 ribu unit menjadi 103,9 ribu unit," ujarnya.
Baca Juga: BYD Pilih Vietnam Perkuat Cengkraman di ASEAN Lewat Investasi Pabrik Baterai Mobil Listrik
Pertumbuhan tersebut juga diikuti oleh peningkatan jumlah merek kendaraan listrik yang beroperasi di Indonesia. Dari sebelumnya hanya dua pabrikan, kini tercatat lebih dari 10 merek dengan varian produk yang semakin beragam dan sesuai dengan kebutuhan pasar.
Di sisi lain, Rachmad menilai berakhirnya insentif impor seharusnya tidak mengganggu realisasi investasi.
Sejak awal, para pabrikan yang mengikuti program tersebut telah menyepakati kewajiban membangun fasilitas produksi di Indonesia setelah masa impor berakhir.
"Pada saat kita bikin program itu, mereka memang wajib produksi di dalam negeri. Itu sudah menjadi bagian dari deal-nya. Mereka boleh impor dua tahun, tapi setelah itu harus mulai produksi di sini. Investasinya sudah masuk dan komitmennya juga sudah dipegang," pungkasnya.