Kecelakaan Akibat Jalan Berlubang, Siapa yang Bisa Dituntut?

Cesar Uji Tawakal

Senin, 02 Februari 2026 | 15:27 WIB
Kecelakaan Akibat Jalan Berlubang, Siapa yang Bisa Dituntut?
Ilustrasi jalan berlubang (polri.go.id)

Suara.com - Jalan berlubang dan rusak masih menjadi pemandangan umum di berbagai wilayah Indonesia. Dari jalan desa hingga perkotaan, kondisi infrastruktur yang kurang terawat kerap membahayakan pengguna jalan.

Ironisnya, kecelakaan akibat jalan berlubang sering dianggap sebagai risiko biasa saat berkendara. Padahal, jalan merupakan fasilitas publik yang sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab pemerintah sesuai kewenangannya.

Ketika kerusakan jalan dibiarkan tanpa perbaikan atau tanpa tanda peringatan, situasi ini bisa masuk kategori kelalaian.

Oleh karena itu, penting diketahui bahwa kecelakaan akibat jalan berlubang, pemerintah bisa dituntut jika terbukti tidak menjalankan kewajibannya. Berikut penjelasan lengkapnya seperti dikutip dari situs Hukum Online.

Kewajiban Pemerintah terhadap Jalan Rusak

Dalam sistem hukum Indonesia, pengelolaan jalan tidak dilakukan secara sembarangan. Pemerintah, baik pusat maupun daerah, memiliki kewajiban untuk mengatur, membina, membangun, dan mengawasi kondisi jalan.

Jalan yang digunakan masyarakat sehari-hari masing-masing sudah memiliki penanggung jawabnya. Undang-undang secara tegas mewajibkan penyelenggara jalan melakukan dua hal penting, yaitu:

  1. Segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
  2. Jika perbaikan belum bisa dilakukan, wajib memasang rambu atau tanda peringatan untuk mencegah terjadinya kecelakaan.

Perlu diketahui juga bahwa kewenangan pengelolaan jalan dibagi berdasarkan jenis jalan. Jalan nasional berada di bawah pemerintah pusat, jalan provinsi menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, sementara jalan kabupaten, kota, dan desa dikelola oleh pemerintah daerah masing-masing.

Kecelakaan Akibat Jalan Berlubang, Pemerintah Bisa Dituntut?

baca juga

Jika pemerintah tidak menjalankan kewajibannya memperbaiki jalan atau memberi tanda peringatan, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Dasarnya terdapat dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain mewajibkan pelakunya mengganti kerugian tersebut.

Dalam konteks ini, korban kecelakaan dapat mengajukan gugatan ganti rugi karena:

  • Adanya jalan rusak atau berlubang
  • Tidak ada perbaikan atau rambu peringatan
  • Timbul kerugian (luka, biaya pengobatan, kerusakan kendaraan, dan lain-lain)
  • Adanya hubungan sebab akibat antara kerusakan jalan dan kecelakaan

Dalam hukum perdata, perbuatan melawan hukum terjadi ketika suatu pihak melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang diwajibkan oleh hukum, lalu menimbulkan kerugian bagi orang lain.

Dalam kasus ini, kewajiban pemerintah adalah memperbaiki jalan atau memberi tanda bahaya. Jika kewajiban tersebut diabaikan dan masyarakat mengalami kerugian, maka unsur perbuatan melawan hukum dapat terpenuhi.

Korban kecelakaan dapat mengajukan gugatan ganti rugi, misalnya untuk biaya pengobatan, kerusakan kendaraan, hingga kerugian lain yang timbul akibat kecelakaan tersebut.

Namun, gugatan harus diarahkan kepada pihak yang berwenang mengelola jalan tempat kejadian.

Artinya, bila kecelakaan terjadi di jalan nasional, gugatan ditujukan kepada pemerintah pusat. Jika terjadi di jalan provinsi, maka kepada pemerintah provinsi.

Begitu pula untuk jalan kabupaten, kota, dan desa, gugatan ditujukan kepada pemerintah daerah sesuai wilayahnya.

Sanksi Pidana Jika Jalan Rusak Menyebabkan Kecelakaan

Tidak hanya melalui jalur perdata, kelalaian penyelenggara jalan juga bisa berujung pidana. Undang-undang lalu lintas mengatur ancaman hukuman bagi pihak yang tidak segera memperbaiki jalan rusak hingga menyebabkan kecelakaan.

Bentuk hukumannya bergantung pada akibat yang ditimbulkan:

  • Jika korban mengalami luka ringan atau terjadi kerusakan kendaraan/barang, ancamannya berupa pidana penjara hingga 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta
  • Jika kecelakaan menyebabkan luka berat, ancamannya meningkat menjadi penjara paling lama 1 tahun atau denda hingga Rp24 juta
  • Apabila mengakibatkan korban meninggal dunia, pidananya bisa mencapai 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp120 juta

Selain itu, jika penyelenggara jalan tidak memasang rambu peringatan pada jalan rusak yang belum diperbaiki, tetap dapat dikenai pidana penjara hingga 6 bulan atau denda.

Demikianlah penjelasan lengkap terkait kecelakaan akibat jalan berlubang, pemerintah bisa dituntut apabila terbukti lalai menjalankan kewajibannya.

Semoga informasi ini dapat menjadi panduan bagi masyarakat agar tidak ragu memperjuangkan haknya sekaligus mendorong pemerintah lebih serius menjaga kualitas infrastruktur jalan.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja, Ini Syarat dan Besaran Santunan

Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja, Ini Syarat dan Besaran Santunan

Otomotif | Senin, 02 Februari 2026 | 14:39 WIB

Sempat Picu Korban Jiwa, Polisi Catat 1.000 Titik Jalan Rusak di Jakarta Mulai Diperbaiki

Sempat Picu Korban Jiwa, Polisi Catat 1.000 Titik Jalan Rusak di Jakarta Mulai Diperbaiki

News | Senin, 02 Februari 2026 | 12:26 WIB

Kecelakaan Beruntun di Rawa Buaya: Truk Kontainer Tabrak Motor dan Mobil, Dua Terluka

Kecelakaan Beruntun di Rawa Buaya: Truk Kontainer Tabrak Motor dan Mobil, Dua Terluka

News | Minggu, 01 Februari 2026 | 15:17 WIB

Breaking News! Pesawat Bonanza TNI AL Dikabarkan Kecelakaan di Runway Bandara Juanda

Breaking News! Pesawat Bonanza TNI AL Dikabarkan Kecelakaan di Runway Bandara Juanda

News | Jum'at, 30 Januari 2026 | 13:15 WIB

Terkini

BGN Uji Coba MBG Model Prasmanan di 60 Dapur, Klaim Makanan Masih Hangat dan Habis

BGN Uji Coba MBG Model Prasmanan di 60 Dapur, Klaim Makanan Masih Hangat dan Habis

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:27 WIB

100 Kasus Kekerasan di Sekolah Selama 2026, FSGI Minta Permendikdasmen Nomor 6/2026 Dievaluasi

100 Kasus Kekerasan di Sekolah Selama 2026, FSGI Minta Permendikdasmen Nomor 6/2026 Dievaluasi

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:26 WIB

BRI dan KPK Perkuat Gerakan Antikorupsi melalui PELOPOR 2026

BRI dan KPK Perkuat Gerakan Antikorupsi melalui PELOPOR 2026

Jogja | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:25 WIB

Ada Helikopter, Pesawat, Hingga BYD, Daftar Kendaraan Mewah Korupsi MBG Disita Kejagung

Ada Helikopter, Pesawat, Hingga BYD, Daftar Kendaraan Mewah Korupsi MBG Disita Kejagung

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:25 WIB

Surat MA Nyasar ke PA, Bupati Gowa Duga Sabotase Usai Putusan Pemakzulan

Surat MA Nyasar ke PA, Bupati Gowa Duga Sabotase Usai Putusan Pemakzulan

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:22 WIB

BRI-KPK Siapkan Agen Perubahan Antikorupsi lewat PELOPOR 2026

BRI-KPK Siapkan Agen Perubahan Antikorupsi lewat PELOPOR 2026

Jawa Tengah | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:22 WIB

Urutan Zodiak Paling Berkuasa Ditakuti dan Disegani dalam Lingkungan Sosial

Urutan Zodiak Paling Berkuasa Ditakuti dan Disegani dalam Lingkungan Sosial

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:20 WIB

5 Fakta Menarik Drama Between Steps, Karya Terakhir Sutradara Legendaris

5 Fakta Menarik Drama Between Steps, Karya Terakhir Sutradara Legendaris

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:20 WIB

BRI dan KPK Cetak Agen Perubahan Antikorupsi 2026

BRI dan KPK Cetak Agen Perubahan Antikorupsi 2026

Jatim | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:19 WIB

BRI dan KPK Hadirkan Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi 2026

BRI dan KPK Hadirkan Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi 2026

Jabar | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:17 WIB

×