- Federasi Serikat Guru Indonesia meminta pemerintah mengevaluasi peraturan pendidikan karena mencatat seratus kasus kekerasan satuan pendidikan.
- Aturan tersebut dinilai bermasalah karena penanganan kasus diserahkan kepada kepala sekolah yang berpotensi menjadi pelaku.
- Regulasi teknis pendukung dianggap sulit diimplementasikan sekolah akibat ketiadaan kode etik guru serta minimnya pembentukan kelompok kerja daerah.
Suara.com - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta pemerintah mengevaluasi Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BASN) setelah mencatat 100 kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang Januari-September 2026.
FSGI menilai mekanisme penanganan kekerasan dalam aturan tersebut berpotensi menjadi persoalan ketika pihak yang diduga melakukan kekerasan merupakan pimpinan satuan pendidikan.
Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti menyoroti ketentuan yang menyerahkan penyelesaian kekerasan di satuan pendidikan melalui mekanisme kebijakan kepala sekolah.
Menurutnya, posisi tersebut berpotensi menyulitkan korban ketika pelaku kekerasan justru merupakan kepala sekolah atau pimpinan satuan pendidikan.
"Berbagai Kasus kekerasan tidak sedikit yang disembunyikan atas nama citra sekolah dan ketika kekerasan dilakukan oleh kepala Sekolah sangat mungkin tidak ditangani, karena Permendikdasmen No 6/2026 menyerahkan semua proses penanganan pada kendali pimpinan satuan pendidikan," kata Retno dalam pernyataannya, Senin (5/10/2026).
Salah satu contoh yang disoroti FSGI kasus yang terjadi di SMKN Kendari. FSGI menyebut terdapat 13 korban yang melaporkan kasus kepada kepala sekolah, tetapi justru diminta memaafkan dan menganggap pelaku khilaf.
Selain mekanisme penanganan, Retno menilai Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tidak memuat jenis-jenis kekerasan secara rinci, alur penanganan kasus, maupun sanksi bagi pelaku kekerasan.
FSGI juga menyoroti Kepmendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis yang dinilai sulit diterapkan karena hampir seluruh sekolah disebut belum memiliki kode etik guru.
Kondisi tersebut, menurut FSGI, menjadi hambatan ketika terdapat guru yang diduga melakukan kekerasan dan akan diberikan sanksi karena tidak tersedia rujukan mengenai perilaku yang dilarang.
"Selain itu, Pokja daerah masih sangat minim pembentukannya, sehingga makin sulit bagi korban mencari keadilan dan perlindungan selain lapor polisi," imbuh Retno.
Atas kondisi tersebut, FSGI meminta pemerintah berikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para korban dengan mengevaluasi aturan Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 tentang BASN.
Regulasi tersebut dinilai tidak memuat jenis-jenis kekerasan, tidak memuat alur penanganan kasus kekerasan di satuan pendidikan dan bahkan tidak mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan. Kepmendikdasmen No 17/2026 tentang Juknis juga sulit diimplemetasi oleh pihak sekolah karena hampir seluruh sekolah tidak memiliki Kode Etik guru.
Retno menegaskan kalau hall itu jadi hambatan ketika guru pelaku kekerasan akan di beri sanksi karena tidak ada rujukan kode perilaku yang dilarang.