100 Kasus Kekerasan di Sekolah Selama 2026, FSGI Minta Permendikdasmen Nomor 6/2026 Dievaluasi

Bangun Santoso, Lilis Varwati

Senin, 05 Oktober 2026 | 14:26 WIB
100 Kasus Kekerasan di Sekolah Selama 2026, FSGI Minta Permendikdasmen Nomor 6/2026 Dievaluasi
Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti
baca 10 detik
  • Federasi Serikat Guru Indonesia meminta pemerintah mengevaluasi peraturan pendidikan karena mencatat seratus kasus kekerasan satuan pendidikan.
  • Aturan tersebut dinilai bermasalah karena penanganan kasus diserahkan kepada kepala sekolah yang berpotensi menjadi pelaku.
  • Regulasi teknis pendukung dianggap sulit diimplementasikan sekolah akibat ketiadaan kode etik guru serta minimnya pembentukan kelompok kerja daerah.

Suara.com - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta pemerintah mengevaluasi Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BASN) setelah mencatat 100 kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang Januari-September 2026.

FSGI menilai mekanisme penanganan kekerasan dalam aturan tersebut berpotensi menjadi persoalan ketika pihak yang diduga melakukan kekerasan merupakan pimpinan satuan pendidikan.

Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti menyoroti ketentuan yang menyerahkan penyelesaian kekerasan di satuan pendidikan melalui mekanisme kebijakan kepala sekolah.

Menurutnya, posisi tersebut berpotensi menyulitkan korban ketika pelaku kekerasan justru merupakan kepala sekolah atau pimpinan satuan pendidikan.

"Berbagai Kasus kekerasan tidak sedikit yang disembunyikan atas nama citra sekolah dan ketika kekerasan dilakukan oleh kepala Sekolah sangat mungkin tidak ditangani, karena Permendikdasmen No 6/2026 menyerahkan semua proses penanganan pada kendali pimpinan satuan pendidikan," kata Retno dalam pernyataannya, Senin (5/10/2026).

Salah satu contoh yang disoroti FSGI kasus yang terjadi di SMKN Kendari. FSGI menyebut terdapat 13 korban yang melaporkan kasus kepada kepala sekolah, tetapi justru diminta memaafkan dan menganggap pelaku khilaf.

Selain mekanisme penanganan, Retno menilai Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tidak memuat jenis-jenis kekerasan secara rinci, alur penanganan kasus, maupun sanksi bagi pelaku kekerasan.

FSGI juga menyoroti Kepmendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis yang dinilai sulit diterapkan karena hampir seluruh sekolah disebut belum memiliki kode etik guru.

Kondisi tersebut, menurut FSGI, menjadi hambatan ketika terdapat guru yang diduga melakukan kekerasan dan akan diberikan sanksi karena tidak tersedia rujukan mengenai perilaku yang dilarang.

baca juga

"Selain itu, Pokja daerah masih sangat minim pembentukannya, sehingga makin sulit bagi korban mencari keadilan dan perlindungan selain lapor polisi," imbuh Retno.

Atas kondisi tersebut, FSGI meminta pemerintah berikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para korban dengan mengevaluasi aturan Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 tentang BASN.

Regulasi tersebut dinilai tidak memuat jenis-jenis kekerasan, tidak memuat alur penanganan kasus kekerasan di satuan pendidikan dan bahkan tidak mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan. Kepmendikdasmen No 17/2026 tentang Juknis juga sulit diimplemetasi oleh pihak sekolah karena hampir seluruh sekolah tidak memiliki Kode Etik guru.

Retno menegaskan kalau hall itu jadi hambatan ketika guru pelaku kekerasan akan di beri sanksi karena tidak ada rujukan kode perilaku yang dilarang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

FSGI Catat 100 Kasus Kekerasan di Sekolah hingga September 2026, 60 Persen Kekerasan Seksual

FSGI Catat 100 Kasus Kekerasan di Sekolah hingga September 2026, 60 Persen Kekerasan Seksual

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 11:57 WIB

9 Dosa Daycare Little Aresha Terungkap di Sidang Perdana, Anak Dikurung hingga Dibiarkan Kehausan

9 Dosa Daycare Little Aresha Terungkap di Sidang Perdana, Anak Dikurung hingga Dibiarkan Kehausan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:52 WIB

Akui Salah Libatkan Anak dalam Promosi Vape, Bigmo Tertunduk Usai Dicecar 40 Pertanyaan Polisi

Akui Salah Libatkan Anak dalam Promosi Vape, Bigmo Tertunduk Usai Dicecar 40 Pertanyaan Polisi

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:14 WIB

Pelaku Kekerasan Anak Justru Orang Terdekat, Plan Indonesia Ungkap Data Miris

Pelaku Kekerasan Anak Justru Orang Terdekat, Plan Indonesia Ungkap Data Miris

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 11:34 WIB

Wali Murid Little Aresha Yogyakarta Geram 3 Orang Belum Diperiksa, 3 Lainnya Melenggang Bebas

Wali Murid Little Aresha Yogyakarta Geram 3 Orang Belum Diperiksa, 3 Lainnya Melenggang Bebas

News | Senin, 20 Juli 2026 | 10:25 WIB

Derita Berlipat Ibu Korban Little Aresha: Berjuang Sembuhkan Trauma Anak Sekaligus Diri Sendiri

Derita Berlipat Ibu Korban Little Aresha: Berjuang Sembuhkan Trauma Anak Sekaligus Diri Sendiri

News | Senin, 13 Juli 2026 | 16:08 WIB

Siksa Bocah di Taman Kramat Pulo hingga Tersengat Listrik, 2 Remaja Ditangkap Polisi

Siksa Bocah di Taman Kramat Pulo hingga Tersengat Listrik, 2 Remaja Ditangkap Polisi

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:16 WIB

Terkini

BRI dan KPK Perkuat Gerakan Antikorupsi melalui PELOPOR 2026

BRI dan KPK Perkuat Gerakan Antikorupsi melalui PELOPOR 2026

Jogja | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:25 WIB

Ada Helikopter, Pesawat, Hingga BYD, Daftar Kendaraan Mewah Korupsi MBG Disita Kejagung

Ada Helikopter, Pesawat, Hingga BYD, Daftar Kendaraan Mewah Korupsi MBG Disita Kejagung

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:25 WIB

Surat MA Nyasar ke PA, Bupati Gowa Duga Sabotase Usai Putusan Pemakzulan

Surat MA Nyasar ke PA, Bupati Gowa Duga Sabotase Usai Putusan Pemakzulan

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:22 WIB

BRI-KPK Siapkan Agen Perubahan Antikorupsi lewat PELOPOR 2026

BRI-KPK Siapkan Agen Perubahan Antikorupsi lewat PELOPOR 2026

Jawa Tengah | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:22 WIB

Urutan Zodiak Paling Berkuasa Ditakuti dan Disegani dalam Lingkungan Sosial

Urutan Zodiak Paling Berkuasa Ditakuti dan Disegani dalam Lingkungan Sosial

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:20 WIB

5 Fakta Menarik Drama Between Steps, Karya Terakhir Sutradara Legendaris

5 Fakta Menarik Drama Between Steps, Karya Terakhir Sutradara Legendaris

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:20 WIB

BRI dan KPK Cetak Agen Perubahan Antikorupsi 2026

BRI dan KPK Cetak Agen Perubahan Antikorupsi 2026

Jatim | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:19 WIB

BRI dan KPK Hadirkan Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi 2026

BRI dan KPK Hadirkan Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi 2026

Jabar | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:17 WIB

Diskon Sayuran di Segari, Klaim Sekarang Tanpa Syarat dari BRI

Diskon Sayuran di Segari, Klaim Sekarang Tanpa Syarat dari BRI

Bri | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:16 WIB

Termasuk Rocky Gerung! KPK Ingatkan Pejabat Baru: Lapor LHKPN Harus Sesuai Kondisi Sebenarnya

Termasuk Rocky Gerung! KPK Ingatkan Pejabat Baru: Lapor LHKPN Harus Sesuai Kondisi Sebenarnya

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:15 WIB

×