- Polda Metro Jaya membongkar sindikat penyelundupan 1.494 motor ilegal di sebuah gudang di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
- Sindikat tersebut telah mengekspor 99.000 unit motor ke negara Afrika sejak tahun 2022 dengan modus operandi mutilasi kendaraan.
- Aksi ilegal ini merugikan negara sebesar Rp177 miliar dan menetapkan Direktur PT Indobike 26 berinisial WS sebagai tersangka utama.
Suara.com - Polda Metro Jaya baru saja membongkar praktik gelap pengiriman motor ilegal skala besar di sebuah gudang di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (11/5/2026).
Kasus ini bukan sekadar pencurian motor biasa, melainkan operasi sindikat internasional yang sangat terorganisir.
Berikut adalah lima fakta mencengangkan di balik penggerebekan gudang motor ilegal tersebut yang perlu kamu ketahui.
Gudang Penampungan Berisi Ribuan Unit
Polisi menemukan sebuah gudang besar di Jalan Kemandoran VIII, Grogol Utara, yang dijadikan markas penadahan. Di lokasi tersebut, petugas menyita sebanyak 1.494 unit sepeda motor.
Pemandangan di dalam gudang cukup kontras, di mana terdapat motor yang masih tampak gres terbungkus plastik, sementara sebagian lainnya terlihat usang dan penuh debu.
Ribuan motor ini dikumpulkan untuk kemudian diselundupkan ke luar negeri tanpa dokumen kepemilikan yang sah seperti BPKB atau faktur resmi.
Sudah Mengekspor 99 Ribu Motor Sejak 2022
Ternyata operasi ini sudah berlangsung cukup lama. Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat ini telah beroperasi selama empat tahun terakhir, tepatnya sejak tahun 2022.
Skalanya pun sangat masif, di mana mereka tercatat sudah mendistribusikan sekitar 99.000 unit sepeda motor ke pasar internasional.
Direktur PT Indobike 26 berinisial WS telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini karena tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan sah atas ribuan kendaraan tersebut.
![Penampungan motor ilegal di kawasan Kemandoran, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. [Suara.com/Faqih]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/11/57776-motor-ilegal.jpg)
Modus Mutilasi Motor untuk Pengiriman
Untuk memudahkan proses pengiriman dan menyamarkan identitas kendaraan, sindikat ini melakukan modus "mutilasi".
Dari total motor yang disita, sebanyak 537 unit ditemukan dalam kondisi sudah terbongkar atau dipreteli komponen-komponennya.
Bagian-bagian motor ini dikemas sedemikian rupa agar lebih mudah masuk ke dalam peti kemas dan dikirim secara ilegal untuk menghindari kecurigaan petugas kepabeanan. Sisanya, sebanyak 957 unit ditemukan masih dalam kondisi utuh.
Tujuan Ekspor ke Benua Afrika
Target pasar dari motor-motor ilegal ini bukanlah dalam negeri, melainkan negara-negara di Benua Afrika.
Secara spesifik, pihak kepolisian menyebutkan bahwa motor-motor tersebut hendak dikirim menuju negara Togo dan kepulauan Tahiti.
Kendaraan ini diduga didapat dari pengepul yang memanfaatkan pengalihan jaminan fidusia secara ilegal.
Polisi masih mendalami apakah ada penggunaan data pribadi orang lain atau akses ilegal dalam pengajuan kredit motor-motor tersebut.
Kerugian Publik Mencapai Ratusan Miliar
Aksi penyelundupan ini memberikan dampak ekonomi yang sangat besar Meskipun sindikat ini meraup keuntungan sekitar Rp 26 miliar.
Tak cuma korban pencurian, negara juga harus menanggung kerugian yang jauh lebih besar, yakni mencapai Rp 177 miliar.
Kerugian ini berasal dari hilangnya potensi penerimaan pajak serta pungutan kepabeanan yang seharusnya masuk ke kas negara dari sektor ekspor.
Tersangka WS kini terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dengan jeratan pasal berlapis, mulai dari penadahan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).