- Polisi menangkap seorang pelaku pencurian motor berinisial AA di Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin dini hari, 11 Mei 2026.
- Korban mengejar tiga pelaku hingga bertemu anggota patroli Polsek Kembangan yang kemudian berhasil mengamankan satu orang tersangka tersebut.
- Polisi menyita barang bukti motor dan kunci palsu, serta memburu dua pelaku lainnya yang masih berstatus daftar pencarian orang.
Suara.com - Polisi menciduk pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di sebuah warung sate taichan, kawasan Kembangan Jakarta Barat. Aksi penangkapan ini sempat diwarnai aksi kejar-kejaran usai pelaku kepergok saat beraksi.
Kapolsek Kembangan, Kompol M Taufik Iksan mengatakan, peristiwa ini bermula ketika korban dan rekannya sedang makan sate taichan, di Jalan Pesanggrahan, Kembangan Selatan, Jakarta Barat, Senin (11/5/2026) dini hari.
Saat sedang asik menyantap sate, tiba-tiba pelaku yang berjumlah 3 orang datang ke lokasi dan mengambil motor korban. Korban yang melihat motornya menyala langsung mendatangi tempat parkir.
Namun upayanya gagal, usai pelaku langsung tancap gas. Setelahnya, korban yang saat itu bersama rekannya melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Korban bersama saksi kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah Jalan Pilar Mas Utama, Kedoya Selatan. Saat berhasil mendekat, korban memastikan kendaraan tersebut adalah miliknya dan langsung berupaya menghentikan pelaku,” kata Taufik, saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2026).
Korban kemudian bertemu dengan anggota patroli Polsek Kembangan yang sedang melaksanakan patroli kewilayahan dalam menciduk pelaku.
"Kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AA (37), sementara dua pelaku lainnya dalam pengejaran petugas (DPO)," terang Taufik
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban dengan kondisi kunci kontak rusak, serta satu buah kunci palsu yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Kembangan guna proses penyidikan lebih lanjut.
AA terancam dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) KUHAP Baru, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara.