Syarat Wajib Mobil Listrik Naik Kapal Feri: Persiapan Penting Sebelum Menyeberang Pulau

Cesar Uji Tawakal

Rabu, 30 September 2026 | 11:48 WIB
Syarat Wajib Mobil Listrik Naik Kapal Feri: Persiapan Penting Sebelum Menyeberang Pulau
Mobil listrik mengantre masuk kapal feri. (Suara.com/AI)
baca 10 detik

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menetapkan aturan ketat bagi pemilik mobil listrik yang hendak menyeberang pulau naik kapal feri. Sebelum menaiki kapal, pemilik kendaraan listrik wajib memastikan tingkat pengisian baterai berada di kisaran 30 hingga 50 persen, mematikan kendaraan secara total, serta dilarang keras melakukan pengisian daya selama pelayaran.

Regulasi Resmi Kemenhub untuk Penyeberangan Kendaraan Listrik

Suara.com - Popularitas kendaraan listrik di Indonesia terus melonjak, terutama saat musim mudik dan liburan ketika banyak masyarakat membawa mobil listrik menyeberang antarpulau seperti rute Jawa, Sumatra, dan Bali.

Untuk menjamin keselamatan pelayaran, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024.

Aturan keselamatan ini berlaku untuk seluruh kategori kendaraan elektrik. Cakupannya meliputi mobil listrik murni atau battery electric vehicle (BEV), mobil hybrid (hybrid electric vehicle atau HEV), plug-in hybrid (PHEV), hingga kendaraan berbasis hidrogen (fuel cell electric vehicle atau FCEV).

Penetapan aturan ini ditujukan agar proses pengangkutan kendaraan ramah lingkungan di atas kapal berjalan aman tanpa mengancam keselamatan penumpang.

Hal yang Wajib Dipersiapkan Pengguna EV Sebelum Naik Kapal

Bagi pengguna mobil listrik yang berencana melakukan perjalanan antarpulau menggunakan armada kapal feri, terdapat beberapa syarat utama yang wajib dipersiapkan dan dipatuhi sebelum memasuki area muat kapal:

Mobil listrik yang diangkut oleh kapal feri. (Suara.com/AI)
Mobil listrik yang diangkut oleh kapal feri. (Suara.com/AI)

Menjaga Tingkat Daya Baterai 30-50 Persen

Pengguna EV wajib memastikan daya simpan baterai berada pada rentang 30 persen sampai 50 persen saat kendaraan masuk ke atas kapal. Batasan daya ini penting untuk menekan potensi bahaya lonjakan panas (thermal runaway, yaitu kondisi reaksi rantai saat sel baterai mengalami panas berlebih yang tidak terkontrol).

Mobil Dalam Kondisi Mati Total

Selama berada di dalam dek pemuatan hingga kapal berlayar di laut lepas, mesin dan sistem elektronik kendaraan wajib dimatikan sepenuhnya.

Dilarang Mengisi Daya (Charging)

Pemilik mobil listrik dilarang keras melakukan pengisian daya baterai, baik sewaktu proses pemuatan kendaraan maupun sepanjang perjalanan pelayaran berlangsung.

Penataan Mobil Listrik di Atas Kapal dan Alasan Keamanannya

Selain persiapan dari pemilik kendaraan, proses penataan posisi mobil listrik di dalam kapal juga diatur secara ketat oleh petugas penyeberangan.

baca juga

Kendaraan listrik idealnya ditempatkan di area terbuka (weather deck) yang memiliki sirkulasi udara atau ventilasi yang baik.

Pada kapal yang memiliki pintu rampa, mobil listrik disarankan diposisikan sedekat mungkin dengan pintu rampa guna mempermudah proses evakuasi darurat.

Petugas kapal juga wajib memberi jarak antarkendaraan elektrik lebih dari satu meter ke segala sisi agar akses penanganan mudah dijangkau.

Selain itu, mobil listrik akan diikat (lashing, yaitu proses pengikatan roda atau bodi kendaraan ke lantai kapal menggunakan tali rantai khusus) agar kendaraan tidak bergeser saat dihantam gelombang laut.

Kemenhub memperketat regulasi ini karena karakteristik kebakaran pada baterai kendaraan listrik berbeda dari mobil bensin biasa.

Kebakaran baterai tergolong sangat cepat menyebar, memiliki suhu yang sangat tinggi, sulit dipadamkan alat pemadam konvensional, serta berisiko menyala kembali akibat reaksi kimia baterai dan potensi sengatan listrik tegangan tinggi.

Oleh karena itu, langkah pencegahan sebelum mobil listrik naik ke kapal menjadi kunci utama keselamatan seluruh penumpang.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Q: Berapa persen daya baterai mobil listrik yang diizinkan saat naik kapal feri?
A: Daya baterai mobil listrik wajib berada di kisaran 30 persen hingga 50 persen saat masuk ke dalam kapal.

Q: Apakah mobil listrik boleh diisi daya (dicas) saat berada di dalam kapal laut?
A: Tidak boleh, pengisian daya kendaraan listrik dilarang keras selama proses muat maupun sepanjang pelayaran.

Q: Jenis kendaraan apa saja yang terkena aturan keselamatan penyeberangan ini?
A: Aturan ini berlaku untuk mobil listrik murni (BEV), mobil hybrid (HEV), plug-in hybrid (PHEV), dan kendaraan hidrogen (FCEV).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BYD Atto 1 Jilid 2 Generasi Terbaru Siap Mengaspal: Roda Belakang Jadi Penggerak hingga Bagasi Luas

BYD Atto 1 Jilid 2 Generasi Terbaru Siap Mengaspal: Roda Belakang Jadi Penggerak hingga Bagasi Luas

Otomotif | Minggu, 27 September 2026 | 15:46 WIB

Kenapa Battery Health Mobil Listrik Turun? Ini Sebab dan Pencegahannya

Kenapa Battery Health Mobil Listrik Turun? Ini Sebab dan Pencegahannya

Otomotif | Minggu, 27 September 2026 | 14:39 WIB

BYD Makin Perkasa: Ekspansi Raksasa Otomotif Tiongkok Kini Rambah Kereta Listrik Industri

BYD Makin Perkasa: Ekspansi Raksasa Otomotif Tiongkok Kini Rambah Kereta Listrik Industri

Otomotif | Minggu, 27 September 2026 | 09:56 WIB

Changan Nevo Q05 Ramaikan Pasar SUV Listrik dengan Jarak Tempuh 462 Km

Changan Nevo Q05 Ramaikan Pasar SUV Listrik dengan Jarak Tempuh 462 Km

Otomotif | Jum'at, 25 September 2026 | 13:07 WIB

Jangan Sembarangan, Ban Mobil Listrik Ternyata Perlu Perhatian Khusus

Jangan Sembarangan, Ban Mobil Listrik Ternyata Perlu Perhatian Khusus

Otomotif | Jum'at, 25 September 2026 | 12:28 WIB

Terkini

Duh, Harga Sawit Swadaya Riau Turun Lagi di Periode 30 September-6 Oktober

Duh, Harga Sawit Swadaya Riau Turun Lagi di Periode 30 September-6 Oktober

Riau | Rabu, 30 September 2026 | 11:46 WIB

Review Never After Dark: Licik Memainkan Formula Horor yang Sudah Familier

Review Never After Dark: Licik Memainkan Formula Horor yang Sudah Familier

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 11:46 WIB

4 Serum Witch Hazel Andalan Kulit Berminyak Kontrol Sebum dan Atasi Jerawat

4 Serum Witch Hazel Andalan Kulit Berminyak Kontrol Sebum dan Atasi Jerawat

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 11:45 WIB

Jadi Series Baru Netflix, 5 Fakta Pride and Prejudice, Tayang Desember!

Jadi Series Baru Netflix, 5 Fakta Pride and Prejudice, Tayang Desember!

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 11:45 WIB

Langkah Empati Wapres Gibran Harus Diiringi Evaluasi Total Program Makan Bergizi Gratis

Langkah Empati Wapres Gibran Harus Diiringi Evaluasi Total Program Makan Bergizi Gratis

News | Rabu, 30 September 2026 | 11:42 WIB

Tak Cukup Menang Lawan Bangladesh, Skenario Timnas Indonesia Ke Final FIFA ASEAN Cup 2026

Tak Cukup Menang Lawan Bangladesh, Skenario Timnas Indonesia Ke Final FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Rabu, 30 September 2026 | 11:39 WIB

LPS Tahan Bunga Penjaminan, Suku Bunga Deposito Belum Banyak Bergerak

LPS Tahan Bunga Penjaminan, Suku Bunga Deposito Belum Banyak Bergerak

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 11:39 WIB

Belajar dari Rumah Adat Batak: Bagaimana Merancang Bangunan yang Rendah Karbon

Belajar dari Rumah Adat Batak: Bagaimana Merancang Bangunan yang Rendah Karbon

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 11:38 WIB

Sosok Nur Mariyana Putri Disebut Ratu Pungli di Rutan, Begini Sepak Terjangnya

Sosok Nur Mariyana Putri Disebut Ratu Pungli di Rutan, Begini Sepak Terjangnya

News | Rabu, 30 September 2026 | 11:37 WIB

Pertamina Siapkan Bisnis Energi Hijau sebagai Sumber Pertumbuhan Baru

Pertamina Siapkan Bisnis Energi Hijau sebagai Sumber Pertumbuhan Baru

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 11:37 WIB

×