Kartu AK1 untuk Melamar Kerja, Begini Syarat dan Cara Pembuatannya

Bagi mereka yng ingin melamar kerja, tentunya sudah familiar dengan kartu kuning.

1tulah
Senin, 25 Juli 2022 | 16:38 WIB
Kartu AK1 untuk Melamar Kerja, Begini Syarat dan Cara Pembuatannya
Sumber: 1tulah

1tulah.com,BUNTOK-Bagi mereka yng ingin melamar kerja, tentunya sudah familiar dengan kartu kuning. Kartu tanda pencari kerja atau yang dikenal juga sebagai AK1, bukan hanya sebagai identifikasi.

Kartu kuning juga kerap menjadi salah satu syarat melamar kerja di beberapa perusahaan swasta, terutama bagi kamu yang hendak melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Simak begini syarat dan cara membuat kartu kuning untuk para pencari kerja.

Sahala Junjungan Sitorus Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), mengatakan, kartu AK1 ini merupakan kartu yang dikeluarkan oleh lembaga Pemerintah, yakni Disnaker.

BERITA LAINNYA

TERKINI