BANDA ACEH | ACEH INFO – Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah membentuk dua Majelis Hakim Banding untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi Jembatan Gigieng, Kecamatan Siga, Kabupaten Pidie. Registrasi perkara tersebut dipisahkan (displit) menjadi empat perkara dengan empat orang terdakwa.
“Keempat perkara tersebut sudah diadili dan diputuskan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Tipikor Banda Aceh dengan sanksi pidana yang berbeda-beda pada 3 November 2022,” ujar Kepala Humas PT Banda Aceh, Dr Taqwaddin, Senin, 19 Desember 2022.
Belakangan para Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Akta permintaan banding diterima oleh Panitera Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada 7 November 2022.