BANDA ACEH | ACEH INFO – Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Alfarlaky, mempertanyakan teknis wawancara yang dilakukan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh saat merekrut Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK). Dia juga mempertanyakan legalitas hukum yang memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) diperbolehkan bekerja sebagai PPK.
“Di dalam wawancara ditanyakan siapa nama suami, siapa nama camat, siapa nama Kapolsek, siapa yang rekom kamu? Apakah itu juknis yang disampaikan KPU dalam proses wawancara?” Tanya Iskandar kepada Komisioner KIP Aceh, dalam rapat koordinasi bersama KIP Aceh, Dinas Pemberdaayaan Masyarakat Gampong (DPMG) dan Komisi I DPR Aceh di ruang rapat Banmus, Selasa, 3 Januari 2023 kemarin.
Iskandar mengatakan pihaknya mendapat laporan terkait teknis wawancara seperti ini. Hal tersebut turut menjadi tanda tanya dari pihak Komisi I yang dinilainya tidak memiliki korelasi dengan penyelenggaraan Pemilu. “Ini laporan yang masuk, bukan mengada-ngada,” ungkapnya.