Tragedi Jambo Kupok Pelanggaran HAM Berat di Aceh yang Diakui Pemerintah

Peristiwa atau tragedi Jambo Kupok terjadi pada 17 Mei 2003 di Gampong Jambo Kupok, Kecamatan Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan.

acehinfo
Kamis, 12 Januari 2023 | 11:08 WIB
Tragedi Jambo Kupok Pelanggaran HAM Berat di Aceh yang Diakui Pemerintah
Sumber: acehinfo

Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana disampaikan oleh Presiden Joko Widodo beberapa hari lalu mengakui 12 peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, tiga diantaranya terjadi di Aceh, peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Statis 1989, penembakan massal di Simpang KKA dan peristiwa Jambo Kupok.

Peristiwa atau tragedi Jambo Kupok terjadi pada 17 Mei 2003 di Gampong Jambo Kupok, Kecamatan Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan, sehari sebelum Darurat Militer (DM) diberlakukan pemerintah Indonesia di Aceh. Hari itu di

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) saat itu menilai peristiwa itu sebagai sebuah tragedi yang sampai Aceh sudah damai belum terungkap. Kontras mencatat tragedi itu sebagai sebuah pelanggaran HAM berat, karena 16 orang penduduk sipil mengalami penyiksaan, penembakan dan pembunuhan, serta pembakaran di luar proses hukum (extrajudicial killing).

BERITA LAINNYA

TERKINI