Tulungagung, (afederasi.com) - Tiga Kelompok Sahur On The Road (SOTR) diamankan Polisi, lantaran nekat beroperasi pada pekan kedua bukan suci ramadhan.
Adapun konsekuensi atas pelanggaran tersebut, Sound System diamankan dan dikembalikan usai Lebaran.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto melalui Kasat Reskrim, AKP Agung Kurnia Putra menjelaskan, bahwa sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Tulungagung SE bupati Tulungagung Nomor : 400. 8/0660/20.01.02/2023 nomor 8, yang intinya tidak diperbolehkannya ronda malam dengan pengeras suara berlebihan, menindaklanjuti laporan tersebut petugas baik dari Polres Tulungagung dan Polsek Jajaran melalukan upaya patroli.