AMPERA.CO, Jakarta - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah menambah libur dan cuti bersama tahun 2020 selama empat hari, dari sebelumnya hanya 20 hari menjadi 24 hari.
Tambahan cuti bersama itu tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri bernomor 174 Tahun 2020, 01 Tahun 2020, dan 01 Tahun 2020 yang ditandatangani, Senin (9/3/2020) kemarin.
SKB tiga menteri tersebut mengatur tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.