Banjarbaruklik – Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang statistik dan intruksi Presiden Republik indonesia No.4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Badan Pusat Statistik (BPS) diamanatkan untuk melakukan kegiatan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
BPS Kota Banjarbaru terus melakukan pendataan Regsosek lengkap kepada seluruh keluarga yang di Kota Banjarbaru. Dari tingkat kelurahan, termasuk pendataan tunawisma, Minggu (30/10/2022) malam.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyediakan sistem dan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi dan tingkat kesehjateraan, yang terhubung dengan data induk kependudukan, serta basis data lainnya.