Banjarbaruklik – Pada akhir tahun 2022 Satresnarkoba Polres Banjarbaru musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dengan memblender dicampur dengan diterjen, di Gedung Sanika Satyawada, Jumat (16/12/2022).
Totalnya barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 26 gram, terbungkus dalam plastik klip bening.
Dimana semua narkoba itu merupakan hasil ungkapan kasus dari dua pelaku, berinisial MAF (23) dan MKI (20) mahasiswa perguruan tinggi di Banjarbaru.