Banjarbaruklik – Bulan depan, Satlantas Polres Banjarbaru akan memberlakukan penindakan pelanggaran lalu lintas elektronik menggunakan perangkat Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE-mobile).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasat Kantas AKP GM Angga Satrya Wibawa kepada Banjarbaruklik.com.
“Pemberlakukan tilang elektronik akan dimulai pada 1 Meret 2023 mendatang. Kami sudah menerima satu HP dari Mabes Polri. HP itu hanya bisa digunakan untuk mengakses ETLE-mobile,” ujar AKP Angga.