Hakim Tolak Perlawanan Yaqut Cholil Qoumas, Sidang Korupsi Kuota Haji Berlanjut!

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 27 Agustus 2026 | 11:27 WIB
Hakim Tolak Perlawanan Yaqut Cholil Qoumas, Sidang Korupsi Kuota Haji Berlanjut!
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak perlawanan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • Pengadilan Tipikor Jakarta menolak perlawanan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
  • Hakim memutuskan Pengadilan Tipikor berwenang mengadili kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar tersebut.
  • Majelis hakim menyatakan seluruh dalil pembelaan Yaqut akan diuji lebih lanjut pada tahap pembuktian perkara.

Suara.com - Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak perlawanan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis hakim, Ni Kadek Susantiani, melalui putusan sela yang dibacakan dalam sidang kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

"Mengadili, menyatakan perlawanan Advokat Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tersebut tidak diterima," kata Hakim Ni Kadek di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).

Dengan begitu, persidangan terhadap Yaqut akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti.

Hakim menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang mengadili suatu perkara dugaan korupsi, termasuk kasus yang menjerat Yaqut ini.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dalil pokok perlawanan mengenai kompetensi absolut tidak berdasar hukum sehingga dinyatakan tidak diterima," ujar hakim.

Hakim menilai dalil perlawanan Yaqut terkait benar atau tidaknya kebijakan pengisian dan pembagian kuota haji tambahan memasuki materi pokok perkara.

Selain itu, Hakim juga menyatakan niat jahat atau mensrea tidak dapat dibuktikan dalam tahap perlawanan, melainkan materi pembuktian pokok perkara.

"Apakah rangkaian perbuatan yang diuraikan pada akhirnya lebih tepat dikualifikasikan sebagai kerugian keuangan negara atau sebagai delik lain, dan apakah aliran dana dari jemaah dan PIHK secara yuridis, dapat dihubungkan dengan kerugian keuangan negara merupakan persoalan pembuktian yang akan diuji dalam pemeriksaan pokok perkara," tutur hakim.

baca juga

Pada kesempatan yang sama, majelis hakim menilai dalil perlawanan Yaqut terkait penerimaan USD 271.500 dan dugaan penyiapan USD1 juta terkait Pansus Angket Haji 2024 juga memasuki pokok perkara.

Menurut majelis hakim, ada atau tidaknya fee percepatan dan hubungan perkara ini dengan kerugian negara merupakan materi pokok perkara.

"Seluruhnya merupakan persoalan pembuktian," tegas hakim.

Sidang lanjutan perkara korupsi kuota haji dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026). (Suara.com/Dea)
Sidang lanjutan perkara korupsi kuota haji dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026). (Suara.com/Dea)

Diketahui, JPU KPK mendakwa Yaqut mendapatkan uang sebanyak USD 271.500. Jaksa menjelaskan Yaqut diduga melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0).

“Jemaah haji khusus dengan masa tunggu x, tahun Tx, tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK),” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Pengisian kuota haji khusus ini diduga disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah serta mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Berharap Sidang Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Bakal Lanjut ke Pembuktian

KPK Berharap Sidang Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Bakal Lanjut ke Pembuktian

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 11:04 WIB

Rugikan Negara Rp255 Miliar! Bos Isargas Arso Sadewo Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Rugikan Negara Rp255 Miliar! Bos Isargas Arso Sadewo Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:38 WIB

KPK Pastikan Ada Mens Rea dalam Kasus Kuota Haji Mantan Menag Yaqut

KPK Pastikan Ada Mens Rea dalam Kasus Kuota Haji Mantan Menag Yaqut

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:11 WIB

Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji

Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Keputusan Menag Dipersoalkan KPK, Pengacara Yaqut Sebut Kasus Haji Harusnya Ditangani PTUN

Keputusan Menag Dipersoalkan KPK, Pengacara Yaqut Sebut Kasus Haji Harusnya Ditangani PTUN

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:43 WIB

Terkini

PBNU Apresiasi Langkah Tegas Kapolri Suyudi Berantas Narkoba, Gus Ipul: Selamatkan Bangsa

PBNU Apresiasi Langkah Tegas Kapolri Suyudi Berantas Narkoba, Gus Ipul: Selamatkan Bangsa

News | Minggu, 11 Oktober 2026 | 18:54 WIB

Sembilan Celurit Diamankan, Lima Terduga Pelaku Tawuran Diciduk di Jakarta Timur

Sembilan Celurit Diamankan, Lima Terduga Pelaku Tawuran Diciduk di Jakarta Timur

Jakarta | Minggu, 11 Oktober 2026 | 18:50 WIB

6 Shade Wardah Glasting Liquid Lip yang Paling Pas untuk Kulit Kuning Langsat

6 Shade Wardah Glasting Liquid Lip yang Paling Pas untuk Kulit Kuning Langsat

Lifestyle | Minggu, 11 Oktober 2026 | 18:49 WIB

Diajak Break saat Anniversary ke-4? Review Novel Dengannya Tanpamu

Diajak Break saat Anniversary ke-4? Review Novel Dengannya Tanpamu

Your Say | Minggu, 11 Oktober 2026 | 18:45 WIB

Serunya The Creator Quest: Jelajah Yogya, Kupas Tuntas Honda Care, dan Berburu Vario 125 Street

Serunya The Creator Quest: Jelajah Yogya, Kupas Tuntas Honda Care, dan Berburu Vario 125 Street

Jogja | Minggu, 11 Oktober 2026 | 18:29 WIB

Bukan Mengubah Diri, Ini Cara Perempuan Memaknai Kecantikan dan Kepercayaan Diri

Bukan Mengubah Diri, Ini Cara Perempuan Memaknai Kecantikan dan Kepercayaan Diri

Lifestyle | Minggu, 11 Oktober 2026 | 18:23 WIB

Suahasil Peringatkan Harga Pangan Bakal Naik buntut Ancaman El Nino

Suahasil Peringatkan Harga Pangan Bakal Naik buntut Ancaman El Nino

Bisnis | Minggu, 11 Oktober 2026 | 18:15 WIB

Politik Beras Orde Baru: Bagaimana Nasi Jadi Standar Makan Orang Indonesia?

Politik Beras Orde Baru: Bagaimana Nasi Jadi Standar Makan Orang Indonesia?

Your Say | Minggu, 11 Oktober 2026 | 18:15 WIB

Kulit Sawo Matang Wajib Tahu! 7 Warna Rambut Ini Bikin Wajah Cerah Bebas Kusam

Kulit Sawo Matang Wajib Tahu! 7 Warna Rambut Ini Bikin Wajah Cerah Bebas Kusam

Lifestyle | Minggu, 11 Oktober 2026 | 18:15 WIB

Polda Jabar Kerahkan 1.112 Personel dalam Operasi Antik Lodaya, Bidik 47 Target Operasi

Polda Jabar Kerahkan 1.112 Personel dalam Operasi Antik Lodaya, Bidik 47 Target Operasi

Jabar | Minggu, 11 Oktober 2026 | 18:13 WIB

×