- Pengadilan Tipikor Jakarta menolak perlawanan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
- Hakim memutuskan Pengadilan Tipikor berwenang mengadili kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar tersebut.
- Majelis hakim menyatakan seluruh dalil pembelaan Yaqut akan diuji lebih lanjut pada tahap pembuktian perkara.
Suara.com - Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak perlawanan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis hakim, Ni Kadek Susantiani, melalui putusan sela yang dibacakan dalam sidang kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
"Mengadili, menyatakan perlawanan Advokat Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tersebut tidak diterima," kata Hakim Ni Kadek di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
Dengan begitu, persidangan terhadap Yaqut akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti.
Hakim menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang mengadili suatu perkara dugaan korupsi, termasuk kasus yang menjerat Yaqut ini.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dalil pokok perlawanan mengenai kompetensi absolut tidak berdasar hukum sehingga dinyatakan tidak diterima," ujar hakim.
Hakim menilai dalil perlawanan Yaqut terkait benar atau tidaknya kebijakan pengisian dan pembagian kuota haji tambahan memasuki materi pokok perkara.
Selain itu, Hakim juga menyatakan niat jahat atau mensrea tidak dapat dibuktikan dalam tahap perlawanan, melainkan materi pembuktian pokok perkara.
"Apakah rangkaian perbuatan yang diuraikan pada akhirnya lebih tepat dikualifikasikan sebagai kerugian keuangan negara atau sebagai delik lain, dan apakah aliran dana dari jemaah dan PIHK secara yuridis, dapat dihubungkan dengan kerugian keuangan negara merupakan persoalan pembuktian yang akan diuji dalam pemeriksaan pokok perkara," tutur hakim.
Pada kesempatan yang sama, majelis hakim menilai dalil perlawanan Yaqut terkait penerimaan USD 271.500 dan dugaan penyiapan USD1 juta terkait Pansus Angket Haji 2024 juga memasuki pokok perkara.
Menurut majelis hakim, ada atau tidaknya fee percepatan dan hubungan perkara ini dengan kerugian negara merupakan materi pokok perkara.
"Seluruhnya merupakan persoalan pembuktian," tegas hakim.

Diketahui, JPU KPK mendakwa Yaqut mendapatkan uang sebanyak USD 271.500. Jaksa menjelaskan Yaqut diduga melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0).
“Jemaah haji khusus dengan masa tunggu x, tahun Tx, tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK),” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Pengisian kuota haji khusus ini diduga disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah serta mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.