FOTO Ilustrasi: Enigma Restaurant, Bar, and Billiard, tempat hiburan malam di kawasan Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang saat disegel Polsek Kelapa Dua.(Banten Hits/ Ahmad Ramdzy)
Pandeglang – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang menyebut, sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Pandeglang masih banyak yang belum berizin alias liar.
Catatan DPMPTSP Kabupaten Pandeglang, THM tak berizin di antaranya Srikandi di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukaresmi; Carista di Kecamatan Carita, dan Telaga Biru di Kecamatan Labuan.
“Yang udah (berizin) itu Cengkar. Kalau Carista, Telaga Biru, dan Srikandi tidak ada izinnya. (Carista, Telaga Biru dan Srikandi) ada nama izinnya rumah bernyanyi, tapi itu untuk family (karoke keluarga) yah. Selain harus ada izinnya, tempat hiburan itu ada pajak hiburan,” kata Kepala Bidang (Kabid) Perizinan DPMPTSP Pandeglang Surya Darmawan, Sabtu, 24 Maret 2018.