Seorang guru ngaji berinisial B di Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, diamankan Polresta Tangerang, Senin malam, 17 Desember 2018. B yang diketahui mantan Ketua FPI Solear ini, dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak setelah menikahi siswi SMA kelas XII yang tak lain murid ngajinya.
Pernikahan B dengan muridnya yang kini tengah hamil dua bulan, disebut-sebut dilangsungkan tanpa wali dari orangtua murid yang dinikahinya.
Kondisi sang murid yang diketahui warga tengah hamil sempat mengundang emosi warga, bahkan warga nyaris melakukan aksi main hakim terhadap B. Polisi yang sigap langsung melakukan pengamanan.