- KPK menduga PT Abipraya-Jaya Abadi KSO melakukan modus pinjam bendera dalam proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun 2017-2019.
- Proyek senilai Rp151 miliar tersebut dikerjakan PT Agung Pradana Putra yang menyebabkan pengerjaan tidak sesuai kontrak dan ketentuan berlaku.
- Dugaan korupsi pada pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp35,7 miliar.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga PT Abipraya-Jaya Abadi KSO (Kerja Sama Operasi) melakukan modus pinjam bendera dalam proyek pembangunan gedung di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menduga penunjukan konsorsium perusahaan PT Abipraya-Jaya Abadi KSO sebagai pemenang tender pembangunan gedung Pemkab Lamongan pada 2017-2019 hanya bersifat formalitas.
Sebab, lanjut dia, proyek senilai Rp151 miliar tersebut justru dikerjakan oleh PT Agung Pradana Putra.
"Patut diduga KSO Abipraya-Jaya Abadi hanya semacam pinjam bendera karena yang mengerjakan atau menjadi kontraktor pelaksana perusahaan tersangka ABD," kata Budi kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).
Meski begitu, Budi belum mengungkapkan informasi lebih lanjut terkait modus tersebut. Ia hanya memastikan penyidik akan mendalami keterlibatan pihak lain serta aliran dana hasil korupsi proyek tersebut.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan ditaksir mencapai Rp35,7 miliar.
Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers penahanan tiga tersangka korupsi pada perkara ini, Selasa (2/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa penyimpangan yang terjadi selama pelaksanaan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan pada 2017-2019 mengakibatkan volume dan kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak.
“Hal tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35,7 miliar,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dalam konstruksi perkara, Taufik menjelaskan bahwa pada 5 Mei 2017 dan 22 Juni 2017 diadakan lelang pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan dengan nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp154,4 miliar (Rp154.415.440.000).
Dari proses pemilihan tersebut, Taufik menyebut Abipraya-Jaya Abadi KSO ditetapkan sebagai pemenang lelang.
Kemudian, pada 21 Juli 2017, Mokh Sukiman (SKM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Herman Dwi Haryanto (HDH) selaku kuasa Abipraya-Jaya Abadi KSO menandatangani Surat Perjanjian Nomor 602.2/36/413.105/PPK/VII/2017 dengan nilai kontrak Rp151,2 miliar (Rp151.242.700.000).
“Proses pemilihan penyedia tidak sesuai dengan ketentuan. Pembentukan Kemitraan/KSO Abipraya-Jaya Abadi KSO hanya sekedar formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam mengikuti proses pelelangan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan,” tutur Taufik.
“Proses pelaksanaan kontrak, pemeriksaan, pembayaran, dan serah terima pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan,” tambah dia.
Sejak proses perencanaan dan penganggaran pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan, Direktur PT Agung Pradana Putra, Ahmad Abdillah (ABD), telah diminta menjadi kontraktor pelaksana, padahal saat itu proses lelang belum dimulai.