Aneh, Tiga Perawat dan 1 OB di Rumah Sakit Misi Lebak di PHK Mendadak

Sejumlah karyawan Rumah Sakit Misi Lebak mengeluhkan kebijakan pihak manajemen. Menyusul terbitnya surat pemberhentian atau pemecatan terhadap empat karyawan.

bantenhits
Senin, 12 Agustus 2019 | 16:59 WIB
Aneh, Tiga Perawat dan 1 OB di Rumah Sakit Misi Lebak di PHK Mendadak
Sumber: bantenhits

Tampak depan Rumah Sakit Misi Lebak. Sejumlah karyawan memprotes kebijakan pihak manajemen setelah adanya pemberhentian sepihak.

Lebak- Sejumlah karyawan Rumah Sakit Misi Lebak mengeluhkan kebijakan pihak manajemen. Menyusul terbitnya surat pemberhentian atau pemecatan terhadap empat karyawan. Mereka masing-masing 3 perawat dan 1 Office Boy (OB).

Pemecatan sepihak atau PHK itu menuai protes lantaran keempat karyawan mengklaim tak memiliki masalah dan tak berbuat salah selama bekerja dengan rumah sakit swasta di Kabupaten Lebak itu.

Karyawan yang enggan disebutkan namanya itu menerangkan surat pemecatan itu diberikan kepada masing-masing karyawan pada 1 Agustus 2019. Tak ada pemanggilan ataupun surat peringatan sebelumnya yang dilakukan manajemen RS Misi terhadap empat karyawan yang dipecat.

Padahal sambung dia, merujuk pada Pasal 62 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) UU Ketenagakerjaan harus membayar ganti rugi kepada karyawan yang dipecat sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Sementara itu, Salehsius ketua Ikatan Karyawan Rumah Sakit Misi (IKAMI)  membenarkan ada empat  anggotanya yang di PHK oleh pihak manajmen Rumah Sakit Misi. Bahkan sebagai tindak lanjutnya, kata Salehsius, pihaknya telah mempertanyakan  kepada pihak manajmen soal pemecatan tersebut.

BERITA LAINNYA

TERKINI