Tangerang – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Provinsi Banten, terus melakukan pembenahan dan penguatan integritas pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya pemanfaatan sistem berbasis teknologi informasi untuk memberantas pungli.
Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Taufiq Hidayat, mengatakan melalui sistem berbasis teknologi informasi interaksi antara pemohon layanan publik dan petugas imigrasi menjadi semakin berkurang.
“Kita menggunakan aplikasi berbasis WhatsApp. Jadi pemohon datang punya kode booking bahwasanya layanan kita sudah streril hanya orang-orang yang punya kode booking yang punya paspor yang boleh masuk,” ujar Taufiq, Rabu, 11 September 2019.