Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa bersama Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Tadi saat penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Yadi di pendopo bupati pada Senin, 14 Oktober 2019. (Istimewa)
Serang – Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD Kabupaten Serang menyetujui untuk anggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang sebesar Rp19,5 miliar. Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya disetujui hanya Rp16,7 miliar, untuk tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang tahun 2020.
Wakil Bupati (Wabup) Serang, Pandji Tirtayasa mengungkapkan, bahwa merupakan kewajiban pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk penyelenggara pemilu termasuk bawaslu. Jadi, berdasarkan sesuai hitung-hitungan awalnya bawaslu mengajukan untuk sembilan bulan kerja. Ternyata, ada aturan baru masa bertambah menjadi dua belas bulan masa kerja.
“Dari pengajuan bawaslu awalnya sembilan bulan kerja disetujui anggaran Rp16,7 miliar kemudian, kita hitung lagi ditambah masa kerja tiga bulan ditambah lagi Rp2,7 miliar, dari Rp16,7 menjadi Rp19,5 miliar,” ujar Pandji kepada wartawan usai penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Yadi di pendopo bupati pada Senin, 14 Oktober 2019.