Awas! Merokok Sembarangan di Kota Serang Didenda hingga Rp 5 Juta

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tengah siapkan sanksi tegas bagi mereka yang merokok sembarangan di Kota Serang.

bantenhits
Selasa, 15 Oktober 2019 | 15:03 WIB
Awas! Merokok Sembarangan di Kota Serang Didenda hingga Rp 5 Juta
Sumber: bantenhits

Serang – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tengah siapkan sanksi tegas bagi mereka yang merokok sembarangan di Kota Serang. Sanksi disiapkan menyusul akan segera disahkannya Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Serang, M Ikbal mengatakan bagi masyarakat yang merokok di KTR, akan diberi sanksi denda sebesar Rp 50.000 sampai terbesar mencapai Rp 1.000.000.

Ia menjelaskan peraturan wali kota (Perwal) tersebut sedang tahap pembentukan Tim satgas dan sosialisasi baik untuk warga Kota Serang maupun para pegawai di Pemkot Serang. 

 

BERITA LAINNYA

TERKINI