Tangerang – Kasus dugaan korupsi Dana Hibah KONI Kota Tangerang 2015 dengan terdakwa mantan Ketua KONI Dasep dan mantan Bendahara KONI Siti Nursiah sudah memasuki proses akhir persidangan di Pengadilan Tipikor Serang. Proses sidang hanya tinggal menyisakan pembacaan putusan sela dan vonis.
Sidang yang dimulai 16 Juli 2019 ini telah menghadirkan 49 saksi untuk dimintai keterangan. Selama persidangan terungkap fakta mengejutkan, di antaranya setoran kepada Ketua Tim Verifikasi Dana Hibah dari Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disporparekraf) Kota Tangerang yang saat itu dijabat Rizal Ridholloh.
Fakta tersebut dibacakan JPU berdasarkan kesaksian mantan bendahara KONI Kota Tangerang Siti Nursiah untuk terdakwa Dasep. Siti Nursiah sendiri menjadi terdakwa dalam kasus yang sama dalam perkara terpisah.