Pandeglang – Satresnarkoba Polres Pandeglang menetapkan 52 orang tersangka dari hasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba selama bulan Januari-Desember 2019.
Dari hasil pengungkapan kasus itu, rata-rata merupakan seorang pengedar dan pengguna, adapaun yang paling banyak di tangkap ialah pengguna narkoba, sekitar 33 orang, sementara pengedar narkoba hanya 19 orang.
Kasatresnarkoba Polres Pandeglang, Iptu David Adhi Kusuma mengatakan, hasil ungkap kasus ini belum bisa menembus kepada bandar narkoba, karena para pengedar atau kurir ini melakukan komunikasi terputus.