Pandeglang – Polres Pandeglang meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisal J (40) warga Desa Cadasari, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang. J di ringkus karena kedapatan mengedarkan uang palsu di Pasar Badak Pandeglang.
Modus J mengedarkan uang palsu pecahan Rp50 ribu itu dengan cara dibelanjakan di pasar tersebut. Beruntungnya, aksi J ketahuan oleh pedagang saat J membeli minyak goreng di toko nya.
“Pedagang itu curiga saat melihat uang yang diberikan J, pas di terawang menggunakan lampu uang itu palsu. Kemudian pedagang itu menegur J, namun J malah lari,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang IPTU Mochammad Nandar, Senin, 1 Juni 2020.