Lebak- Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Lebak mengambil tindakan tegas untuk sembilan pengusaha tambang pasir di Kecamatan Cimarga, Kamis, 9 Juli 2020.
Tim yang berasal dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebak dan dinas Perhubungan (Dishub) Lebak melakukan penutupan sementara.
Alasannya karena ke sembilan Ke sembilan lokasi galian pasir tersebut mengangkut pasir basah, over tonase serta menyebabkan drainase jalan tertutup yang berasal dari galian pasir.