Serang – Kabupaten Serang menjadi zona merah Covid-19 terhitung Senin, 5 Oktober 2020. Wilayah yang tengah bersiap menggelar Pilkada Serentak 2020 ini, sebelumnya berada di zona orange.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang, Agus Sukmayadi menjelaskan, penetapan Kabupaten Serang menjadi zona merah berdasarkan hasil analisis Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang memperlihatkan ada lonjakan angka positif berturut-turut selama tujuh hari terakhir.
Menurut Agus, selama tujuh hari berturut-turut terjadi peningkatan yang cukup signifikan akibat aktivitas yang dianggap kurang dalam pencegahan penanggulangan.