Lebak- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak mencatat baru 19,97 persen atau 69.405 anak dari 347.482 anak usia 0-16 tahun di Kabupaten Lebak yang sudah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Padahal fungsinya amat penting.
“KIA akan lebih dirasakan manfaatnya oleh anak manakala dalam situasi emergensi, seperti hilang atau terkena musibah. Akan mudah mengetahui keberadaannya, karena dalam KIA akan tercantum jelas alamat rumah dan detail informasi lain seputar anak tersebut,”kata Kepala Disdukcapil Lebak Ujang Bahrudin kepada awak media, Rabu, 6 Oktober 2020.