Tangerang- Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang menyebut terdapat satu rumah potong hewan misterius di Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Bukan tanpa alasan, rumah potoh hewan yang disebut-sebut milik Supardi ini diduga tak mengantongi izin operasional.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLHK Kabupaten Tangerang A. Septian mengatakan, rumah potong hewan itu hingga kini belum tercatat memiliki izin dokumen lingkungan. Apalagi, pemilik usaha beserta para pekerjanya hanya beraktivitas saat malam hari di dalam bangunan tersebut.