Lebak- Pemerintah Kabupaten Lebak memutuskan untuk memperpanjang kembali pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tujuannya untuk menekan penyebaran Covid-19.
Kebijakan itu diambil setelah Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan perpanjangan PSBB di Provinsi Banten.
“Iya mengikuti keputusan gubernur, maka PSBB di Kabupaten Lebak diperpanjang, dimulai dari tanggal 21 Oktober sampai 19 November 2020,” kata Asda III Setda Lebak, Feby Hardian kepada Bantenhits, Jumat, 23 Oktober 2020.