Serang – Polda Banten memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat wisata selama libur panjang 28 Oktober – 1 November 2020.
Hal tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polda Banten di masa libur panjang.
Saat ditemui Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan Polda Banten akan memperketat penerapan protokol kesehatan di tempat wisata.