Lebak- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebak menegaskan tak ada kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak di tahun 2021. Alhasil, besarannya masih sama dengan tahun 2020 yakni Rp2.710.654.
Hal ini terungkap setelah setelah dewan pengupahan menggelar rapat penetapan UMK Lebak tahin 2021 di Aula kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lebak, Kamis, 5 November 2020.
“Ya, Dewan pengupahan sudah menyepakati besaran UMK tahun 2021 sebesar Rp 2.710.654 atau tak memgalami kenaikan dengan UMK Lebak tahun 2020,” kata Kepala Disnakertrans Lebak Tajudin Yamin.