Lebak- Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak mencatat telah mengusulkan 140 ribu Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk mendapatkan bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM) sebesar Rp2,4 Juta.
Diketahui, Pendataan BPUM diperpanjang oleh Kementerian Koperasi dan UKM sampai 27 November 2020.
“Jumlahnya sampai kemarin mencapai 140 ribu lebih yang sudah kami usulkan ke pusat. Kalau pada tahap pertama ada 46 ribu yang diusulkan,”kata Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak, Omas Irawan, Kamis, 12 Oktober 2020.