ATN Diadukan ke Bawaslu Kabupaten Serang karena Dinilai Lansia

Serang ; Mantan Bupati Serang dua periode Ahmad Taufik Nuriman (ATN) diadukan oleh kubu pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah

bantenhits
Jumat, 13 November 2020 | 13:56 WIB
ATN Diadukan ke Bawaslu Kabupaten Serang karena Dinilai Lansia
Sumber: bantenhits

Serang – Mantan Bupati Serang dua periode Ahmad Taufik Nuriman (ATN) diadukan oleh kubu pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa (Tatu-Panji) ke Bawaslu Kabupaten Serang.

Alasannya, sang ayah calon Wakil Bupati Serang Eki Baihaki nomor urut 2 itu masuk kategori lanjut usia (lansia), sehingga dilarang untuk terlibat kampanye politik Pilkada 2020.

Hasil informasi yang dihimpun, ATN dilaporkan oleh seorang warga Kabupaten Serang dan didampingi Tim Advokasi Hukum Tatu-Pandji atas keterlibatan Lansia dalam kubu tim pemenangan Paslon nomor urut 2 Bupati dan Wakil Bupati Serang Nasrul Ulum dan Eki Baihaki (Nasrul-Eki).

BERITA LAINNYA

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?