Serang – Mantan Bupati Serang dua periode Ahmad Taufik Nuriman (ATN) diadukan oleh kubu pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa (Tatu-Panji) ke Bawaslu Kabupaten Serang.
Alasannya, sang ayah calon Wakil Bupati Serang Eki Baihaki nomor urut 2 itu masuk kategori lanjut usia (lansia), sehingga dilarang untuk terlibat kampanye politik Pilkada 2020.
Hasil informasi yang dihimpun, ATN dilaporkan oleh seorang warga Kabupaten Serang dan didampingi Tim Advokasi Hukum Tatu-Pandji atas keterlibatan Lansia dalam kubu tim pemenangan Paslon nomor urut 2 Bupati dan Wakil Bupati Serang Nasrul Ulum dan Eki Baihaki (Nasrul-Eki).