Serang – Pemerintah Provinsi Banten melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) berpergian keluar daerah. Hal ini untuk merespon situasi terkini pandemi COVID-19 di Tanah Jawara yang semakin hari mengalami peningkatan kasus terkonfirmasi.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 800/1357 -BKD/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dan Batasan Bepergian Ke Luar Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
“Surat edaran ini mengatur beberapa hal terkait penyesuaian jam kerja dan larangan bepergian ke luar daerah, juga ditujukan untuk akuntabilitas kinerja para ASN di lingkungan Pemprov Banten,” ujar Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Banten, Beni Ismail, melalui rilis yang diterima awak media, Rabu 23 Juni 2021.