Lebak- Komariah warga Kampung Rumbut, Desa Kaduagung Barat, Kecamatan Cibadak, harus merogoh kocek Rp400 ribu untuk membayar denda. Ya, penjual uduk itu diputus bersalah dalam persidangan Tipiring oleh hakim pengadilan Negeri Rangkasbitung.
Mamah Engkom -sapaan akrabnya- merupakan penjual uduk ternama di Kabupaten Lebak. Uduk dagangannya terkenal ramai saat malam hingga pagi hari.
Akibatnya, ia pun diputus melanggar PPKM Darurat karena masih melayani para pengunjungnya makan di tempat.