Lebak- Pemerintah Kabupaten Lebak menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level tiga. Kebijakan itu berlaku mulai 25 Juli – 2 Agustus 2021.
Terdapat beberapa kelonggaran dalam PPKM Level tiga yang ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Lebak khususnya untuk tempat makan atau kafe juga tempat ibadah.
“Iya betul kita (Lebak) terapkan PPKM Level tiga,”kata Anggota Sekretariat Satgas Covid-19 Kabupaten Lebak, Ajis Suhendi kepada BantenHits, Selasa, 27 Juli 2021.