Lebak Terapkan PPKM Level Tiga: Makan di Tempat Dijatah 30 Menit

Kebijakan itu berlaku mulai 25 Juli – 2 Agustus 2021.

bantenhits
Selasa, 27 Juli 2021 | 10:19 WIB
Lebak Terapkan PPKM Level Tiga: Makan di Tempat Dijatah 30 Menit
Sumber: bantenhits

Lebak- Pemerintah Kabupaten Lebak menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level tiga. Kebijakan itu berlaku mulai 25 Juli – 2 Agustus 2021.

Terdapat beberapa kelonggaran dalam PPKM Level tiga yang ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Lebak khususnya untuk tempat makan atau kafe juga tempat ibadah.

“Iya betul kita (Lebak) terapkan PPKM Level tiga,”kata Anggota Sekretariat Satgas Covid-19 Kabupaten Lebak, Ajis Suhendi kepada BantenHits, Selasa, 27 Juli 2021.

BERITA LAINNYA

TERKINI

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?