Lebak- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak menyebut kartu vaksinCovid-19 menjadi salah satu syarat para pedagang agar bisa berjualan di Pasar Rangkasbitung.
“Vaksinasi Covid-19 kita sosialisasikan dijadikan persyaratan berusaha di Pasar Rangkasbitung,”kata Sekretaris Disperindag Kabupaten Lebak, Orok Sukmana usai acara Vaksinasi Covid-19 di Pasar Rangkasbitung, Kamis, 29 Juli 2021.
“Ya (kartu vaksin) salah satu syarat agar bisa berjualan di Pasar Rangkasbitung. Kita berharap dengan adanya motivasi itu para pedagang menganggap penting vaksinasi Covid-19,”tambahnya.