Kartu Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Berjualan di Pasar Rangkasbitung

Disperindag Kabupaten Lebak menyebut kartu vaksinCovid-19 menjadi salah satu syarat para pedagang agar bisa berjualan di Pasar Rangkasbitung.

bantenhits
Jumat, 30 Juli 2021 | 11:15 WIB
Kartu Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Berjualan di Pasar Rangkasbitung
Sumber: bantenhits

Lebak- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak menyebut kartu vaksinCovid-19 menjadi salah satu syarat para pedagang agar bisa berjualan di Pasar Rangkasbitung.

“Vaksinasi Covid-19 kita sosialisasikan dijadikan persyaratan berusaha di Pasar Rangkasbitung,”kata Sekretaris Disperindag Kabupaten Lebak, Orok Sukmana usai acara Vaksinasi Covid-19 di Pasar Rangkasbitung, Kamis, 29 Juli 2021.

“Ya (kartu vaksin) salah satu syarat agar bisa berjualan di Pasar Rangkasbitung. Kita berharap dengan adanya motivasi itu para pedagang menganggap penting vaksinasi Covid-19,”tambahnya.

BERITA LAINNYA

TERKINI