Lebak- Destinasi wisata Kabupaten Lebak kembali diizinkan untuk buka atau beroperasi seiring diberlakukannya pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2.
Pembukaan wisata dengan kapasitas 25 persen itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di Wilayah Jawa – Bali dan Instruksi Bupati Nomor 17 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 2 Covid-19.
“Iya, sekarang sudah diperbolehkan dibuka lagi. Ini merujuk kepada Instruksi Mendagri dan Instrusksi Bupati Lebak tentang PPKM,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Lebak Imam Rismahayadin, Kamis, 26 Agustus 2021.